Lama Proses
4 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 hari
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Mencegah Kebakaran dan Ledakan: Mengeliminasi risiko tersulutnya bahan atau gas mudah terbakar di area kerja.
- Melindungi Keselamatan Pekerja: Menghindarkan Anak Buah Kapal (ABK) atau pekerja dari bahaya gas beracun, sengatan listrik, dan luka bakar.
- Memastikan Kepatuhan Regulasi: Menjamin seluruh prosedur keselamatan kerja maritim dan standar internasional terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai.
Fungsi:
- Sebagai Alat Kendali dan Otorisasi: Bukti bahwa area kerja telah diperiksa secara pribadi oleh petugas berwenang dan dinyatakan aman (misalnya bebas gas / gas free) sesaat sebelum pengelasan dimulai.
- Identifikasi dan Mitigasi Risiko: Memastikan potensi bahaya telah dianalisis dan langkah pencegahan seperti penyiapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta fire watch (pengamat api) telah ditempatkan.
- Dokumentasi Hukum dan Operasional: Menjadi catatan tertulis resmi yang membuktikan bahwa aktivitas berisiko tinggi tersebut dilakukan sesuai prosedur keselamatan yang sah.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Persyaratan teknis dan administrasi
3. Surat perintah kerja (SPK)
4. Surat ijin usaha perusahaan pelaksana kegiatan pengelasan (jika dilaksanakan oleh vendor/Perusahaan)
5. Data kapal dan objek yang akan dilakukan pengelasan
6. Hasil pemeriksaan petugas jaga patrol pengawas yang dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada Solas 1974 dan Kode IMDG
7. Salinan daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan
8. Sertifikat pengelas
9. Salinan daftar alat keselamatan kerja pelindung diri (APD)
10. Rencana Kerja Perbaikan Kapal
11. Master Declaration

