Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Izin Pengelasan Diatas Kapal

19. Infografis Surat Izin Pengelasan diatas Kapal KUPP Tarempa.png

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 hari

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
- Mencegah Kebakaran dan Ledakan: Mengeliminasi risiko tersulutnya bahan atau gas mudah terbakar di area kerja.
- Melindungi Keselamatan Pekerja: Menghindarkan Anak Buah Kapal (ABK) atau pekerja dari bahaya gas beracun, sengatan listrik, dan luka bakar.
- Memastikan Kepatuhan Regulasi: Menjamin seluruh prosedur keselamatan kerja maritim dan standar internasional terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai.
 
Fungsi:
- Sebagai Alat Kendali dan Otorisasi: Bukti bahwa area kerja telah diperiksa secara pribadi oleh petugas berwenang dan dinyatakan aman (misalnya bebas gas / gas free) sesaat sebelum pengelasan dimulai.
- Identifikasi dan Mitigasi Risiko: Memastikan potensi bahaya telah dianalisis dan langkah pencegahan seperti penyiapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) serta fire watch (pengamat api) telah ditempatkan.
- Dokumentasi Hukum dan Operasional: Menjadi catatan tertulis resmi yang membuktikan bahwa aktivitas berisiko tinggi tersebut dilakukan sesuai prosedur keselamatan yang sah.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Persyaratan teknis dan administrasi
3. Surat perintah kerja (SPK)
4. Surat ijin usaha perusahaan pelaksana kegiatan pengelasan (jika dilaksanakan oleh vendor/Perusahaan)
5. Data kapal dan objek yang akan dilakukan pengelasan
6. Hasil pemeriksaan petugas jaga patrol pengawas yang dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada Solas 1974 dan Kode IMDG
7. Salinan daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan
8. Sertifikat pengelas
9. Salinan daftar alat keselamatan kerja pelindung diri (APD)
10. Rencana Kerja Perbaikan Kapal
11. Master Declaration