Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Keterangan Status Hukum Kapal

Screen Shot 2026-08-19 at 14.51.24.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Status Hukum Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Keterangan Status Hukum Kapal sebagai dokumen yang memberikan informasi resmi mengenai status hukum kapal berdasarkan catatan pendaftaran kapal.
  • Mendukung Transparansi Informasi Kapal: Menyediakan informasi status hukum kapal berdasarkan pemeriksaan pada daftar induk kapal sehingga dapat memberikan kepastian kepada pemohon.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Waktu Pelayanan: Mempermudah pemohon dalam mengajukan layanan secara langsung maupun melalui sistem daring dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja dan tanpa biaya.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum permohonan diproses.
  • Fungsi Pemeriksaan Status Hukum: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap catatan pada daftar induk kapal guna memastikan informasi status hukum kapal sesuai dengan data yang tercatat.
  • Fungsi Penerbitan Informasi Status Hukum: Berfungsi untuk menerbitkan Surat Keterangan Status Hukum Kapal sebagai dokumen resmi yang memberikan keterangan mengenai status hukum kapal dan dapat diterima pemohon melalui akun pemilik.

PERSYARATAN

A. Jika Kapal Dibangun Secara Tradisional/Tukang

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
  3. Surat Keterangan Hak Milik dan Surat Tukang (Pacak);
  4. KTP bagi pemilik perorangan;
  5. Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia;
  6. Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.

B. Jika Kapal Dibangun di Galangan

  1. Surat Permohonan;
  2. Kontrak Pembangunan Kapal;
  3. Surat Keterangan Galangan (Builder Certificate);
  4. Berita Acara Serah Terima Kapal;
  5. Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia atau KTP bagi pemilik perorangan;
  6. Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
  7. Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.

C. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)

  1. Surat Permohonan;
  2. Builder Certificate;
  3. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
  4. Protocol of Delivery;
  5. Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
  6. KTP bagi pemilik perorangan;
  7. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  8. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  9. Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
  10. Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
  11. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  12. Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).

D. Bagi Kapal yang Ganti Nama Kapal dan Perombakan

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Persetujuan Penggantian Nama Kapal bagi kapal yang ganti nama;
  3. KTP bagi pemilik perorangan;
  4. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  5. Surat Pengawasan Perombakan bagi kapal yang dirombak;
  6. Gambar Lama dan Gambar Baru bagi kapal yang dirombak;
  7. Surat Ukur Lama;
  8. Surat Pengesahan Daftar Ukur dari Ditkapel.

BIAYA

  • Pelaksanaan Pengukuran:
    1. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
    2. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
    3. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
    4. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
    5. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000
  • Penerbitan Surat Ukur:
    1. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
    2. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
    3. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
    4. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
    5. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000