⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Status Hukum Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Surat Keterangan Status Hukum Kapal sebagai dokumen yang memberikan informasi resmi mengenai status hukum kapal berdasarkan catatan pendaftaran kapal.
- Mendukung Transparansi Informasi Kapal: Menyediakan informasi status hukum kapal berdasarkan pemeriksaan pada daftar induk kapal sehingga dapat memberikan kepastian kepada pemohon.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Waktu Pelayanan: Mempermudah pemohon dalam mengajukan layanan secara langsung maupun melalui sistem daring dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja dan tanpa biaya.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum permohonan diproses.
- Fungsi Pemeriksaan Status Hukum: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap catatan pada daftar induk kapal guna memastikan informasi status hukum kapal sesuai dengan data yang tercatat.
- Fungsi Penerbitan Informasi Status Hukum: Berfungsi untuk menerbitkan Surat Keterangan Status Hukum Kapal sebagai dokumen resmi yang memberikan keterangan mengenai status hukum kapal dan dapat diterima pemohon melalui akun pemilik.
PERSYARATAN
A. Jika Kapal Dibangun Secara Tradisional/Tukang
- Surat Permohonan;
- Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
- Surat Keterangan Hak Milik dan Surat Tukang (Pacak);
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia;
- Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.
B. Jika Kapal Dibangun di Galangan
- Surat Permohonan;
- Kontrak Pembangunan Kapal;
- Surat Keterangan Galangan (Builder Certificate);
- Berita Acara Serah Terima Kapal;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia atau KTP bagi pemilik perorangan;
- Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
- Gambar-Gambar Kapal yang sudah disahkan oleh DJPL.
C. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)
- Surat Permohonan;
- Builder Certificate;
- Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
- Protocol of Delivery;
- Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
- Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
- Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
- Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
- Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
- Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).
D. Bagi Kapal yang Ganti Nama Kapal dan Perombakan
- Surat Permohonan;
- Surat Persetujuan Penggantian Nama Kapal bagi kapal yang ganti nama;
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
- Surat Pengawasan Perombakan bagi kapal yang dirombak;
- Gambar Lama dan Gambar Baru bagi kapal yang dirombak;
- Surat Ukur Lama;
- Surat Pengesahan Daftar Ukur dari Ditkapel.
BIAYA
- Pelaksanaan Pengukuran:
- GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
- GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
- GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
- GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000
- Penerbitan Surat Ukur:
- GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
- GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
- GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
- GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000

