Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Pengawasan Bunker

18. Infografis Surat Pengawasan Bunker KUPP Tarempa.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
- Menjaga keselamatan kerja: Memastikan seluruh prosedur pencegahan kecelakaan dan standar keamanan dipatuhi selama pengisian bahan bakar.
- Mencegah pencemaran lingkungan: Menghindari risiko tumpahan minyak (oil spill) ke perairan pelabuhan yang dapat merusak ekosistem laut.
- Menjamin legalitas operasional: Memastikan bahwa distribusi dan pasokan bahan bakar minyak (BBM) berasal dari sumber resmi yang memiliki izin sah.
 
Fungsi:
- Dasar hukum pelaksanaan: Menjadi bukti legal bagi kapal atau mobil tangki untuk mulai melakukan transfer BBM di area pelabuhan.
- Alat kontrol pengawasan: Panduan bagi petugas syahbandar dan awak kapal dalam mengawasi aspek teknis, seperti batasan tekanan selang dan larangan aktivitas berisiko (misal: merokok atau pengelasan).
- Dokumen tertib administrasi: Kelengkapan pencatatan portofolio pelabuhan dan verifikasi keabsahan dokumen muatan kapal.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Aplikasi Bank/Delivery Order (DO)
3. Bukti pembayaran PUP