Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 x 24 Jam
TUJUAN DAN FUNGSI
## Tujuan Surat Persetujuan Berlayar
-
Menjamin Keselamatan dan Keamanan: Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi seluruh standar kelaiklautan kapal (fisik, ABK, dan perlengkapan).
-
Mencegah Pencemaran Lingkungan: Memastikan kapal tidak membawa muatan atau kondisi operasional yang berpotensi mencemari perairan.
-
Penegakan Hukum dan Administrasi: Menjadi instrumen legal bagi pemerintah untuk mengawasi keluar-masuknya kapal di wilayah perairan yurisdiksi nasional.
## Fungsi Surat Persetujuan Berlayar
-
Syarat Legalitas Berlayar: Menjadi bukti sah secara hukum bahwa kapal diizinkan bertolak menuju pelabuhan tujuan.
-
Dasar Pemeriksaan Otoritas: Digunakan oleh petugas pengawas keselamatan pelabuhan atau instansi berwenang di pelabuhan tujuan untuk mencocokkan data kapal dan muatan.
-
Perlindungan Hukum dan Asuransi: Menjadi dokumen penting yang sering disyaratkan oleh perusahaan asuransi atau pihak terkait jika terjadi klaim maupun insiden di laut.
PERSYARATAN
## 1. Surat Permohonan dan Pernyataan
-
Surat Permohonan Tertulis: Diajukan oleh pemilik, operator, atau agen kapal kepada Syahbandar.
-
Surat Pernyataan Kesiapan Berangkat (Master Sailing Declaration): Pernyataan resmi dari nakhoda bahwa kapal beserta seluruh awak dan muatannya telah siap untuk melakukan pelayaran.
## 2. Dokumen dan Sertifikat Kelaiklautan Kapal
Kapal harus lulus pemeriksaan dokumen hukum serta kondisi fisik yang membuktikan bahwa kapal laik laut, yang meliputi:
-
Surat Tanda Kebangsaan Kapal: Surat Laut, Pas Besar, atau Pas Kecil.
-
Sertifikat Keselamatan: Seperti sertifikat konstruksi, perlengkapan, radio, garis muat (load line), dan pencegahan pencemaran.
-
Sertifikat Pengawakan Kapal (Safe Manning Certificate): Bukti bahwa jumlah dan kompetensi awak kapal telah memenuhi standar minimal.
## 3. Dokumen Muatan dan Administrasi Perjalanan
-
Manifest Muatan: Daftar muatan atau kargo yang diangkut secara lengkap.
-
SPB Pelabuhan Asal: Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan sebelumnya (jika kapal datang dari pelabuhan lain).
-
Sijil Awak Kapal & Buku Pelaut: Daftar resmi daftar anak buah kapal serta dokumen identitas/kecakapan pelaut.
## 4. Bukti Pemenuhan Kewajiban Lainnya (Clearance)
Sebelum SPB dikeluarkan, instansi terkait harus memastikan bahwa kapal telah menyelesaikan berbagai kewajiban administratif, seperti:
-
Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan & Kenavigasian (labuh, tambat, pandu, dll).
-
Clearance Instansi Lain:
-
Bea dan Cukai (kepabeanan).
-
Imigrasi (keimigrasian awak dan penumpang).
-
Karantina Kesehatan, Hewan, atau Tumbuhan (tergantung jenis muatan).
-

