Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Persetujuan Berlayar

SPB_page-0001.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 x 24 Jam

TUJUAN DAN FUNGSI

## Tujuan Surat Persetujuan Berlayar

  • Menjamin Keselamatan dan Keamanan: Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi seluruh standar kelaiklautan kapal (fisik, ABK, dan perlengkapan).

  • Mencegah Pencemaran Lingkungan: Memastikan kapal tidak membawa muatan atau kondisi operasional yang berpotensi mencemari perairan.

  • Penegakan Hukum dan Administrasi: Menjadi instrumen legal bagi pemerintah untuk mengawasi keluar-masuknya kapal di wilayah perairan yurisdiksi nasional.

## Fungsi Surat Persetujuan Berlayar

  • Syarat Legalitas Berlayar: Menjadi bukti sah secara hukum bahwa kapal diizinkan bertolak menuju pelabuhan tujuan.

  • Dasar Pemeriksaan Otoritas: Digunakan oleh petugas pengawas keselamatan pelabuhan atau instansi berwenang di pelabuhan tujuan untuk mencocokkan data kapal dan muatan.

  • Perlindungan Hukum dan Asuransi: Menjadi dokumen penting yang sering disyaratkan oleh perusahaan asuransi atau pihak terkait jika terjadi klaim maupun insiden di laut.

PERSYARATAN

## 1. Surat Permohonan dan Pernyataan

  • Surat Permohonan Tertulis: Diajukan oleh pemilik, operator, atau agen kapal kepada Syahbandar.

  • Surat Pernyataan Kesiapan Berangkat (Master Sailing Declaration): Pernyataan resmi dari nakhoda bahwa kapal beserta seluruh awak dan muatannya telah siap untuk melakukan pelayaran.

## 2. Dokumen dan Sertifikat Kelaiklautan Kapal

Kapal harus lulus pemeriksaan dokumen hukum serta kondisi fisik yang membuktikan bahwa kapal laik laut, yang meliputi:

  • Surat Tanda Kebangsaan Kapal: Surat Laut, Pas Besar, atau Pas Kecil.

  • Sertifikat Keselamatan: Seperti sertifikat konstruksi, perlengkapan, radio, garis muat (load line), dan pencegahan pencemaran.

  • Sertifikat Pengawakan Kapal (Safe Manning Certificate): Bukti bahwa jumlah dan kompetensi awak kapal telah memenuhi standar minimal.

## 3. Dokumen Muatan dan Administrasi Perjalanan

  • Manifest Muatan: Daftar muatan atau kargo yang diangkut secara lengkap.

  • SPB Pelabuhan Asal: Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan sebelumnya (jika kapal datang dari pelabuhan lain).

  • Sijil Awak Kapal & Buku Pelaut: Daftar resmi daftar anak buah kapal serta dokumen identitas/kecakapan pelaut.

## 4. Bukti Pemenuhan Kewajiban Lainnya (Clearance)

Sebelum SPB dikeluarkan, instansi terkait harus memastikan bahwa kapal telah menyelesaikan berbagai kewajiban administratif, seperti:

  • Bukti Pembayaran Jasa Kepelabuhanan & Kenavigasian (labuh, tambat, pandu, dll).

  • Clearance Instansi Lain:

    • Bea dan Cukai (kepabeanan).

    • Imigrasi (keimigrasian awak dan penumpang).

    • Karantina Kesehatan, Hewan, atau Tumbuhan (tergantung jenis muatan).