Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Persetujuan Bongkar Dan Muat Barang Berbahaya, Barang Khusus, Limbah B3

Slide1.JPG

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

-

PERSYARATAN

Persyaratan:

1.Surat permohonan Bongkar dari TUKS, Tersus, BUP
2.Permohonan Bongkar Limbah dari Pelayaran ke Pemilik Dermaga (TUKS, TERSUS, BUP)
3.Manifest
4.Surat penunjukan Bongkar Limbah dari Pelayaran ke Pengumpul Limbah B3
5.Surat Pernyataan dari Perusahaan Pengumpul Limbah B3 yang menyatakan akan di manfaatkan oleh Perusahaan
6.Daftar Barang
7.Pembayaran PUPK 9