Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Persetujuan Kerja Keruk Volume Keruk < 100.000M²

Cuplikan layar 2026-08-20 133734.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

8 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Persetujuan Kegiatan Pengerukan: Memfasilitasi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam memperoleh Surat Persetujuan Kerja Keruk (SPK3) untuk kegiatan pengerukan dengan volume keruk kurang dari 100.000 m³ sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: Memastikan rencana kegiatan pengerukan, lokasi kerja, area pembuangan material, serta dampaknya terhadap alur pelayaran telah dikaji dan memenuhi aspek keselamatan serta keamanan pelayaran.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan proses pelayanan dengan target penyelesaian selama 8 Hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi dan Teknis: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administratif, teknis, lingkungan, serta proposal rencana kegiatan pengerukan sebelum diproses lebih lanjut.
  • Fungsi Peninjauan dan Evaluasi Lapangan: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis untuk memastikan kesesuaian kondisi lokasi dengan rencana kegiatan pengerukan dan area pembuangan material.
  • Fungsi Penerbitan Persetujuan Pengerukan: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Surat Persetujuan Kerja Keruk (SPK3) sebagai dokumen resmi yang memberikan persetujuan pelaksanaan kegiatan pengerukan sesuai ketentuan yang berlaku.
 

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan dari pemohon (Badan Usaha Pelabuhan);
  2. Perizinan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS);
  3. Persyaratan Teknis paling sedikit memuat:
    1. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan
    2. Profil potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk
    3. Anyelimen alur pelayaran
    4. Kemiringan (slope) alur pelayaran;
    5. Hasil penyelidikan tanah daerah yang dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah; dan
    6. Hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) di Laut.
  4. Kontrak kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan;
  5. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
  6. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu;
  7. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari syahbandar bersama-sama dengan distrik navigasi setempat;
  8. Peta laut yang mengambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan lokasi pembuangan material hasil pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis;
  9. Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggung jawab pekerjaan paling sedikit memuat:
    1. Maksud dan tujuan, rencana volume’ Daftar peralatan, peralatan penunjang lainnya, dan metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
    2. Jadwal kegiatan kerja keruk;
    3. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
    4. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

BIAYA

Rp. 1.500.000,- / Surat