Lama Proses
4 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kali Perjalanan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Surat Persetujuan Muat dan Angkut Barang Berbahaya
- Memastikan kegiatan pemuatan dan pengangkutan barang berbahaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjamin bahwa barang berbahaya yang diangkut telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan sebelum dilakukan kegiatan pengangkutan.
- Mencegah terjadinya risiko kecelakaan, pencemaran lingkungan, kebakaran, ledakan, atau dampak berbahaya lainnya selama proses pemuatan, pelayaran, dan pembongkaran barang berbahaya.
- Memberikan kepastian dan pengawasan terhadap kapal, awak kapal, perusahaan angkutan, serta pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan barang berbahaya.
- Mendukung tertib administrasi dan pengendalian kegiatan transportasi laut terhadap barang berbahaya sesuai standar nasional maupun internasional.
Fungsi Surat Persetujuan Muat dan Angkut Barang Berbahaya
- Sebagai Dokumen Legalitas dan Perizinan
Sebagai bukti bahwa kegiatan pemuatan dan pengangkutan barang berbahaya telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. - Sebagai Instrumen Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Menjadi dasar bagi otoritas terkait dalam melakukan pengawasan terhadap jenis, jumlah, cara penanganan, serta pengangkutan barang berbahaya di kapal. - Sebagai Acuan Penanganan Barang Berbahaya
Memberikan informasi dan pedoman bagi awak kapal serta pihak terkait mengenai karakteristik, klasifikasi, dan prosedur penanganan barang berbahaya. - Sebagai Upaya Pencegahan Risiko Operasional
Membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, kerusakan muatan, serta gangguan terhadap keselamatan kapal, awak kapal, dan lingkungan laut. - Sebagai Bukti Kepatuhan terhadap Regulasi
Menunjukkan bahwa kegiatan pengangkutan barang berbahaya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran dan standar pengangkutan barang berbahaya yang berlaku.
PERSYARATAN
-
Surat permohonan
-
Daftar barang
-
Manifest /BL/IMO Declaration DG
-
Stowage plan
-
Shiping instruction
-
DOC (document of comiliance special requirement for ship carrying dangerous good)
-
Pembayaran PUPK 9
-
Surat pemberitahuan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dari pemilik dermaga
BB kelas 1:
-
Surat kuasa dari pemilik barang ke pelayaran
-
Surat permohonan pengawalan barang dari KP3
-
Mengetahui dari BAIS setempat
-
Ijin/rekomendasi import dari mabes TNI
-
Surat izin pemeblian / pengguna dari mabes TNI
-
Surat pernyataan truck losng dari pemilik
BB kelas 3/4/8/9 (limbah B3):
-
Ijin pengumpul, pengangkut, pemanfaatan dari lingkungan hidup
-
Ijin muat dari elabuhan asal
-
Rekomendasi angkat limbah dari syahbandar setempat
-
Ijin pengangkutan dari dirjen darat
-
Manifes dari bapendal
BB kelas 7:
Ijin dari BAPETEN (Badan Pengendali Tenaga Nuklir)
BIAYA
Untuk muatan bentuk curah (bulk)
-
Curah padat (solid bulk)
Perton muatan Rp. 25
-
Curah cair (liquid oil and cemical in bulk)
Per ton muatan Rp. 30
-
Curah gas (liquified and pressures gas)
Per ton muatan Rp.35
Untuk muatan dalam bentuk kemasan (package)
-
yang di muat dalam ruang muat / gerak kapal per ton permuatan di dalam Rp. 7.500, yang di muat di dalam kemasan/ container (consolidated) percontainer permuatan Rp. 10.000
-
Untuk muatan barang berbahaya radioactive class 7 perkemasan Rp. 500.000

