Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Persetujuan Muat Dan Angkut Barang Berbahaya

template-infografis-standar-pelayanan2.jpg.jpeg

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kali Perjalanan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Surat Persetujuan Muat dan Angkut Barang Berbahaya

  1. Memastikan kegiatan pemuatan dan pengangkutan barang berbahaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjamin bahwa barang berbahaya yang diangkut telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan keselamatan sebelum dilakukan kegiatan pengangkutan.
  3. Mencegah terjadinya risiko kecelakaan, pencemaran lingkungan, kebakaran, ledakan, atau dampak berbahaya lainnya selama proses pemuatan, pelayaran, dan pembongkaran barang berbahaya.
  4. Memberikan kepastian dan pengawasan terhadap kapal, awak kapal, perusahaan angkutan, serta pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan barang berbahaya.
  5. Mendukung tertib administrasi dan pengendalian kegiatan transportasi laut terhadap barang berbahaya sesuai standar nasional maupun internasional.

Fungsi Surat Persetujuan Muat dan Angkut Barang Berbahaya

  1. Sebagai Dokumen Legalitas dan Perizinan
    Sebagai bukti bahwa kegiatan pemuatan dan pengangkutan barang berbahaya telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
  2. Sebagai Instrumen Pengawasan Keselamatan Pelayaran
    Menjadi dasar bagi otoritas terkait dalam melakukan pengawasan terhadap jenis, jumlah, cara penanganan, serta pengangkutan barang berbahaya di kapal.
  3. Sebagai Acuan Penanganan Barang Berbahaya
    Memberikan informasi dan pedoman bagi awak kapal serta pihak terkait mengenai karakteristik, klasifikasi, dan prosedur penanganan barang berbahaya.
  4. Sebagai Upaya Pencegahan Risiko Operasional
    Membantu mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, kerusakan muatan, serta gangguan terhadap keselamatan kapal, awak kapal, dan lingkungan laut.
  5. Sebagai Bukti Kepatuhan terhadap Regulasi
    Menunjukkan bahwa kegiatan pengangkutan barang berbahaya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran dan standar pengangkutan barang berbahaya yang berlaku.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan 

  2. Daftar barang 

  3. Manifest /BL/IMO Declaration DG

  4. Stowage plan

  5. Shiping instruction 

  6. DOC (document of comiliance special requirement for ship carrying dangerous good)

  7. Pembayaran PUPK 9

  8. Surat pemberitahuan kegiatan bongkar muat barang berbahaya dari pemilik dermaga 

BB kelas 1:

  1. Surat kuasa dari pemilik barang ke pelayaran

  2. Surat permohonan pengawalan barang dari KP3

  3. Mengetahui dari BAIS setempat 

  4. Ijin/rekomendasi import dari mabes TNI

  5. Surat izin pemeblian / pengguna dari mabes TNI 

  6. Surat pernyataan truck losng dari pemilik 

BB kelas 3/4/8/9 (limbah B3):

  1. Ijin pengumpul, pengangkut, pemanfaatan dari lingkungan hidup

  2. Ijin muat dari elabuhan asal 

  3. Rekomendasi angkat limbah dari syahbandar setempat 

  4. Ijin pengangkutan dari dirjen darat 

  5. Manifes dari bapendal 

BB kelas 7:

 Ijin dari BAPETEN (Badan Pengendali Tenaga Nuklir)

 

BIAYA

Untuk muatan bentuk curah (bulk)

  1. Curah padat (solid bulk)

    Perton muatan Rp. 25

  1. Curah cair (liquid oil and cemical in bulk)

    Per ton muatan Rp. 30

  1. Curah gas (liquified and pressures gas)

    Per ton muatan Rp.35

Untuk muatan dalam bentuk kemasan (package)

  1. yang di muat dalam ruang muat / gerak kapal per ton permuatan di dalam Rp. 7.500, yang di muat di dalam kemasan/ container (consolidated) percontainer permuatan Rp. 10.000

  2. Untuk muatan barang berbahaya radioactive class 7 perkemasan Rp. 500.000