Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Persetujuan Olah Gerak (Spog)

17. Infografis SPOG KUPP Tarempa.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1-3 hari

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
- Memastikan keselamatan pelayaran di area pelabuhan.
- Menjamin tata tertib pengaturan alur pelayaran dan pergerakan kapal.
- Mencegah risiko kecelakaan atau tabrakan antar kapal di perairan yang padat.
 
Fungsi:
- Sebagai bukti sah secara administratif dan teknis bahwa kapal layak bergerak.
- Menjadi dasar hukum izin pindah sandar, labuh, atau bergeser dari satu dermaga ke dermaga lain di pelabuhan.
- Alat pengawasan bagi otoritas Syahbandar terhadap aktivitas kapal selama berada di area pelabuhan.

PERSYARATAN

1. Permohonan dari perusahaan pelayaran
2. Master Sailing Declaration
3. Memorandum
4. Ship Stability Calculation
5. Crew List
6. Persetujuan dari Imigrasi untuk crew kapal untuk kapal asing
7. Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT) untuk kapal pesiar
8. Lampiran persyaratan lain disesuaikan dengan pengajuan jenis kegiatan