Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1-3 hari
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Memastikan keselamatan pelayaran di area pelabuhan.
- Menjamin tata tertib pengaturan alur pelayaran dan pergerakan kapal.
- Mencegah risiko kecelakaan atau tabrakan antar kapal di perairan yang padat.
Fungsi:
- Sebagai bukti sah secara administratif dan teknis bahwa kapal layak bergerak.
- Menjadi dasar hukum izin pindah sandar, labuh, atau bergeser dari satu dermaga ke dermaga lain di pelabuhan.
- Alat pengawasan bagi otoritas Syahbandar terhadap aktivitas kapal selama berada di area pelabuhan.
PERSYARATAN
1. Permohonan dari perusahaan pelayaran
2. Master Sailing Declaration
3. Memorandum
4. Ship Stability Calculation
5. Crew List
6. Persetujuan dari Imigrasi untuk crew kapal untuk kapal asing
7. Clearance Approval for Indonesian Territory (CAIT) untuk kapal pesiar
8. Lampiran persyaratan lain disesuaikan dengan pengajuan jenis kegiatan

