Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan
-
Memberikan Kepastian Legalitas Usaha: Menerbitkan Surat Rekomendasi resmi bagi pemohon atau perusahaan pelayaran sesuai dengan jenis usaha dan peruntukannya.
-
Mewujudkan Efisiensi melalui Layanan Online: Mempermudah pelaku usaha agar dapat menerima dokumen Surat Rekomendasi Jasa Terkait secara praktis via online tanpa perlu melakukan tatap muka langsung di kantor layanan.
-
Memberikan Kepastian Waktu Pengurusan: Memberikan kejelasan target durasi pelayanan bagi pelaku usaha dengan menetapkan standar total waktu penyelesaian selama 2 hari.
-
Menyediakan Pelayanan Publik Bebas Biaya: Menjamin keterbukaan dan transparansi finansial bagi pemohon dengan menegaskan bahwa tarif layanan sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
Fungsi Layanan
-
Fungsi Verifikasi dan Validasi Hukum Perusahaan: Berfungsi sebagai instrumen kendali bagi petugas untuk menyaring, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan dokumen legalitas korporasi (seperti berkas permohonan, NIB sesuai KBLI, SIUP KUMHAM, NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Domisili, Struktur Organisasi, serta KTP penanggung jawab).
-
Fungsi Penyusunan dan Penerbitan Dokumen: Menjadi basis kerja bagi petugas dalam memproses pembuatan draf surat rekomendasi hingga dikeluarkannya output akhir berupa Surat Rekomendasi Terhadap Usaha Jasa Terkait.
PERSYARATAN
berikut adalah rincian berkas persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi oleh pemohon:
-
Surat Permohonan: Berkas permohonan resmi yang diajukan oleh pihak perusahaan atau pengguna jasa.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB): Dokumen NIB yang valid dan memiliki kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha jasa terkait.
-
Legalitas Perusahaan (SIUP KUMHAM): Dokumen izin usaha serta bukti pengesahan badan hukum perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak aktif atas nama perusahaan yang mengajukan permohonan.
-
Surat Keterangan Domisili: Surat bukti keterangan domisili operasional kantor perusahaan yang sah.
-
Struktur Organisasi: Kelengkapan bagan atau susunan struktur organisasi kepengurusan internal perusahaan.
-
Identitas Penanggung Jawab: Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pimpinan atau penanggung jawab resmi perusahaan

