Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Ukur Kapal Dalam Negeri

SURAT UKUR DALAM NEGERI_page-0001.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pembuatan Surat Ukur Kapal

  1. Menetapkan Karakteristik dan Identitas Fisik: Memperoleh kepastian data teknis mengenai dimensi, bentuk, serta volume ruangan yang ada pada kapal secara akurat.

  2. Menghitung Besaran Tonase Kapal: Menentukan kapasitas muat atau ukuran isi kapal (GT dan NT) melalui rumus matematika pelayaran yang baku.

  3. Mewujudkan Tertib Administrasi Keselamatan: Menjadi basis data negara untuk mencatat seluruh armada kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan nusantara.

Fungsi Utama Surat Ukur Kapal

  1. Syarat Mutlak Pendaftaran Kapal: Surat ukur merupakan fondasi awal yang wajib dimiliki sebelum pemilik dapat mendaftarkan kapalnya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Kapal.

  2. Dasar Penerbitan Dokumen Kebangsaan Kapal: Tanpa adanya surat ukur, kapal tidak dapat diterbitkan dokumen kebangsaan dan surat-surat kapal penting lainnya seperti Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut.

  3. Menentukan Standar Kelaiklautan dan Keselamatan: Data ukuran pokok dan tonase dalam surat ukur menjadi acuan bagi otoritas pelabuhan dalam menentukan persyaratan keselamatan, perlengkapan alat penolong, jumlah minimum awak buah kapal (ABK), serta sertifikat keselamatan lainnya.

  4. Dasar Perhitungan Pungutan Negara dan Jasa Kepelabuhanan: Besaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya labuh, sandar, pandu, serta perizinan usaha pelayaran sering kali dihitung berdasarkan tonase (GT) yang tercantum sah di dalam surat ukur.

  5. Memberikan Kepastian Hukum Operasional: Memastikan bahwa kapal tersebut diakui secara sah beroperasi di wilayah perairan Indonesia, serta mempermudah perlindungan hukum apabila terjadi sengketa kepemilikan maupun insiden di laut.

PERSYARATAN

1. Persyaratan Administratif (Identitas Pemilik)

  • Surat Permohonan: Ditujukan secara resmi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) setempat untuk permohonan pengukuran kapal.

  • Identitas Pemilik:

    • Perorangan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik.

    • Badan Hukum / Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP Badan Usaha, serta KTP dan NPWP Direktur/Pengurus.

  • Surat Kuasa: Dilampirkan beserta KTP pemberi dan penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.

2. Persyaratan Bukti Kepemilikan & Asal-Usul Kapal

Dokumen ini bervariasi tergantung dari mana dan bagaimana kapal tersebut dibuat:

  • Kapal Buatan Galangan Tradisional / Kayu:

    • Surat Keterangan Tukang: Menyatakan bahwa kapal tersebut benar-benar dibangun oleh tukang bersangkutan, biasanya diketahui oleh pejabat setempat (seperti Lurah atau Camat).

    • Surat Keterangan Hak Milik / Surat Keterangan Pembuatan Perahu (Pacak): Bukti legalitas penguasaan awal atas fisik kapal.

  • Kapal Buatan Galangan Modern (Baja / Fiber / Mesin):

    • Kontrak Pembangunan Kapal (Building Contract)

    • Sertifikat Galangan (Builder's Certificate) yang diterbitkan secara resmi oleh pihak galangan kapal.

    • Berita Acara Serah Terima Kapal (Protocol of Delivery and Acceptance).

  • Kapal Pembelian Bekas / Lelang / Hibah:

    • Akta Jual Beli (Bill of Sale), Akta Hibah, atau Risalah Lelang yang sah.

    • Penetapan atau Putusan Pengadilan (jika melalui sengketa/waris).

3. Persyaratan Teknis (Khusus Kapal > GT 7)

  • Gambar-Gambar Kapal: Memuat gambar rancangan garis (lines plan), rencana umum (general arrangement), dan konstruksi lambung yang telah disahkan oleh instansi berwenang.

  • Persetujuan Nama Kapal: Bukti pengesahan atau pengecekan nama kapal secara online melalui sistem informasi perhubungan laut.

  • Rekomendasi Khusus: Surat rekomendasi dari instansi terkait apabila kapal tersebut difungsikan sebagai kapal penangkap ikan atau pengangkut hasil perikanan (dari Dinas Kelautan dan Perikanan).