Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pembuatan Surat Ukur Kapal
-
Menetapkan Karakteristik dan Identitas Fisik: Memperoleh kepastian data teknis mengenai dimensi, bentuk, serta volume ruangan yang ada pada kapal secara akurat.
-
Menghitung Besaran Tonase Kapal: Menentukan kapasitas muat atau ukuran isi kapal (GT dan NT) melalui rumus matematika pelayaran yang baku.
-
Mewujudkan Tertib Administrasi Keselamatan: Menjadi basis data negara untuk mencatat seluruh armada kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di perairan nusantara.
Fungsi Utama Surat Ukur Kapal
-
Syarat Mutlak Pendaftaran Kapal: Surat ukur merupakan fondasi awal yang wajib dimiliki sebelum pemilik dapat mendaftarkan kapalnya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Kapal.
-
Dasar Penerbitan Dokumen Kebangsaan Kapal: Tanpa adanya surat ukur, kapal tidak dapat diterbitkan dokumen kebangsaan dan surat-surat kapal penting lainnya seperti Pas Kecil, Pas Besar, atau Surat Laut.
-
Menentukan Standar Kelaiklautan dan Keselamatan: Data ukuran pokok dan tonase dalam surat ukur menjadi acuan bagi otoritas pelabuhan dalam menentukan persyaratan keselamatan, perlengkapan alat penolong, jumlah minimum awak buah kapal (ABK), serta sertifikat keselamatan lainnya.
-
Dasar Perhitungan Pungutan Negara dan Jasa Kepelabuhanan: Besaran tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya labuh, sandar, pandu, serta perizinan usaha pelayaran sering kali dihitung berdasarkan tonase (GT) yang tercantum sah di dalam surat ukur.
-
Memberikan Kepastian Hukum Operasional: Memastikan bahwa kapal tersebut diakui secara sah beroperasi di wilayah perairan Indonesia, serta mempermudah perlindungan hukum apabila terjadi sengketa kepemilikan maupun insiden di laut.
PERSYARATAN
1. Persyaratan Administratif (Identitas Pemilik)
-
Surat Permohonan: Ditujukan secara resmi kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) setempat untuk permohonan pengukuran kapal.
-
Identitas Pemilik:
-
Perorangan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik.
-
Badan Hukum / Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, NPWP Badan Usaha, serta KTP dan NPWP Direktur/Pengurus.
-
-
Surat Kuasa: Dilampirkan beserta KTP pemberi dan penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
2. Persyaratan Bukti Kepemilikan & Asal-Usul Kapal
Dokumen ini bervariasi tergantung dari mana dan bagaimana kapal tersebut dibuat:
-
Kapal Buatan Galangan Tradisional / Kayu:
-
Surat Keterangan Tukang: Menyatakan bahwa kapal tersebut benar-benar dibangun oleh tukang bersangkutan, biasanya diketahui oleh pejabat setempat (seperti Lurah atau Camat).
-
Surat Keterangan Hak Milik / Surat Keterangan Pembuatan Perahu (Pacak): Bukti legalitas penguasaan awal atas fisik kapal.
-
-
Kapal Buatan Galangan Modern (Baja / Fiber / Mesin):
-
Kontrak Pembangunan Kapal (Building Contract)
-
Sertifikat Galangan (Builder's Certificate) yang diterbitkan secara resmi oleh pihak galangan kapal.
-
Berita Acara Serah Terima Kapal (Protocol of Delivery and Acceptance).
-
-
Kapal Pembelian Bekas / Lelang / Hibah:
-
Akta Jual Beli (Bill of Sale), Akta Hibah, atau Risalah Lelang yang sah.
-
Penetapan atau Putusan Pengadilan (jika melalui sengketa/waris).
-
3. Persyaratan Teknis (Khusus Kapal > GT 7)
-
Gambar-Gambar Kapal: Memuat gambar rancangan garis (lines plan), rencana umum (general arrangement), dan konstruksi lambung yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
-
Persetujuan Nama Kapal: Bukti pengesahan atau pengecekan nama kapal secara online melalui sistem informasi perhubungan laut.
-
Rekomendasi Khusus: Surat rekomendasi dari instansi terkait apabila kapal tersebut difungsikan sebagai kapal penangkap ikan atau pengangkut hasil perikanan (dari Dinas Kelautan dan Perikanan).

