Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

TELEGRAM RADIO

Screenshot 2026-06-03 at 10.24.21.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

-

TUJUAN DAN FUNGSI

Telegram Radio berfungsi sebagai media komunikasi radio pelayaran untuk menyampaikan informasi navigasi, keselamatan, operasional, dan keadaan darurat guna menjamin pelayaran yang aman, lancar, dan terkoordinasi.

PERSYARATAN

Permintaan layanan telegram radio dari Pengguna Jasa.

Identitas Pengguna Jasa jelas (Nama Kapal, Call Sign, IMO Number, data resmi pengguna jasa)

Format Layanan sesuai standar ITU (International Telecommunication Union) / IMO

BIAYA

Layanan

Satuan

Tarif

LSC (Land Station Charge)

Per kata (GFR)

GFR 0.60

LLC (Land Line Charge)

Per kata (GFR)

GFR 0.15