AL. 108//6/7/DJPL-15 Tentang Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kapal Angkutan Laut Perintis Untuk Mengangkut Ternak Tahun Anggaran 2015 - 2016 Serta Ketentuan-Ketentuan Pelaksananaannya Tentang Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kapal Angkutan Laut Perintis Untuk Mengangkut Ternak Tahun Anggaran 2015 - 2016 Serta Ketentuan-Ketentuan Pelaksananaannya
AL. 108//6/7/DJPL-15 Tentang Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kapal Angkutan Laut Perintis Untuk Mengangkut Ternak Tahun Anggaran 2015 - 2016 Serta Ketentuan-Ketentuan Pelaksananaannya Tentang Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kapal Angkutan Laut Perintis Untuk Mengangkut Ternak Tahun Anggaran 2015 - 2016 Serta Ketentuan-Ketentuan Pelaksananaannya
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Judul Naskah Dinas | AL. 108//6/7/DJPL-15 Tentang Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kapal Angkutan Laut Perintis Untuk Mengangkut Ternak Tahun Anggaran 2015 - 2016 Serta Ketentuan-Ketentuan Pelaksananaannya Tentang Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kapal Angkutan Laut Perintis Untuk Mengangkut Ternak Tahun Anggaran 2015 - 2016 Serta Ketentuan-Ketentuan Pelaksananaannya |
| Nomor Peraturan | AL.108//6/7/DJPL-15 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Dirjen Perhubungan Laut |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KP-HUBLA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 3 November 2015 |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2015 |
| Bahasa | Indonesian |
| Bidang Hukum | Hukum Umum |
| Status | |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 11 Kali Tayang |
