KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 106 TAHUN 2026 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut untuk Program Tiket Gratis selama Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 (1447 H)
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini menetapkan penyelenggaraan angkutan laut untuk program tiket gratis selama masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 (1447 H). Program ini bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi laut dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan program tiket gratis ini berlaku pada periode 6 Maret 2026 sampai dengan 6 April 2026 yang dilayani oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional pada 121 ruas trayek pelabuhan (daftar terlampir). Persyaratan pendaftaran mewajibkan penumpang menunjukkan identitas diri sah (KTP/SIM/KK asli dan fotokopi), dengan batas maksimal pendaftaran 4 (empat) orang dalam 1 (satu) Kartu Keluarga. Biaya pelaksanaan program ini dibebankan pada APBN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Judul Naskah Dinas | KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 106 TAHUN 2026 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut untuk Program Tiket Gratis selama Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 (1447 H) |
| Ringkasan Deskripsi | Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini menetapkan penyelenggaraan angkutan laut untuk program tiket gratis selama masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 (1447 H). Program ini bertujuan untuk mendukung kelancaran transportasi laut dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan program tiket gratis ini berlaku pada periode 6 Maret 2026 sampai dengan 6 April 2026 yang dilayani oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional pada 121 ruas trayek pelabuhan (daftar terlampir). Persyaratan pendaftaran mewajibkan penumpang menunjukkan identitas diri sah (KTP/SIM/KK asli dan fotokopi), dengan batas maksimal pendaftaran 4 (empat) orang dalam 1 (satu) Kartu Keluarga. Biaya pelaksanaan program ini dibebankan pada APBN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. |
| Nomor Peraturan | KP-DJPL 106 TAHUN 2026 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Dirjen Perhubungan Laut |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KP-HUBLA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 6 Maret 2026 |
| Tanggal Berlaku | 6 Maret 2026 & Dicabut |
| Bahasa | Indonesian |
| Bidang Hukum | Lalu Lintas dan Angkutan Laut |
| Status | |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 10 Kali Tayang |
