Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 107 TAHUN 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Operator Sarana Bantu Navigasi Pelayaran

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Operator Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP). Peraturan ini memuat pedoman penyelenggaraan diklat yang meliputi: (1) Penyelenggara diklat adalah lembaga yang telah memiliki Certificate of Approval of AtoN Training Course; (2) Kewajiban penyelenggara untuk mendapat persetujuan rencana kegiatan dan kurikulum dari Direktur Kenavigasian; (3) Pelaksanaan diklat berdurasi 50 Jam Pelajaran (setara 5 hari efektif dan 1 hari ujian) dengan metode tatap muka atau blended learning; (4) Persyaratan peserta (rekomendasi instansi, pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, dan usia maksimal 40 tahun); serta (5) Ketentuan pemberian dan format Sertifikat kelulusan.

MetaKeterangan
Judul Naskah Dinas KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 107 TAHUN 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Operator Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Ringkasan Deskripsi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Operator Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP). Peraturan ini memuat pedoman penyelenggaraan diklat yang meliputi: (1) Penyelenggara diklat adalah lembaga yang telah memiliki Certificate of Approval of AtoN Training Course; (2) Kewajiban penyelenggara untuk mendapat persetujuan rencana kegiatan dan kurikulum dari Direktur Kenavigasian; (3) Pelaksanaan diklat berdurasi 50 Jam Pelajaran (setara 5 hari efektif dan 1 hari ujian) dengan metode tatap muka atau blended learning; (4) Persyaratan peserta (rekomendasi instansi, pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, dan usia maksimal 40 tahun); serta (5) Ketentuan pemberian dan format Sertifikat kelulusan.
Nomor Peraturan KP-DJPL 107 TAHUN 2026
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KP-HUBLA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 3 Maret 2026
Tanggal Berlaku 3 Maret 2026
Bahasa Indonesian
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Status
BERLAKU
File
Jumlah Dilihat 20 Kali Tayang