KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 107 TAHUN 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Operator Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Operator Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP). Peraturan ini memuat pedoman penyelenggaraan diklat yang meliputi: (1) Penyelenggara diklat adalah lembaga yang telah memiliki Certificate of Approval of AtoN Training Course; (2) Kewajiban penyelenggara untuk mendapat persetujuan rencana kegiatan dan kurikulum dari Direktur Kenavigasian; (3) Pelaksanaan diklat berdurasi 50 Jam Pelajaran (setara 5 hari efektif dan 1 hari ujian) dengan metode tatap muka atau blended learning; (4) Persyaratan peserta (rekomendasi instansi, pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, dan usia maksimal 40 tahun); serta (5) Ketentuan pemberian dan format Sertifikat kelulusan.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Judul Naskah Dinas | KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 107 TAHUN 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Operator Sarana Bantu Navigasi Pelayaran |
| Ringkasan Deskripsi | Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Operator Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP). Peraturan ini memuat pedoman penyelenggaraan diklat yang meliputi: (1) Penyelenggara diklat adalah lembaga yang telah memiliki Certificate of Approval of AtoN Training Course; (2) Kewajiban penyelenggara untuk mendapat persetujuan rencana kegiatan dan kurikulum dari Direktur Kenavigasian; (3) Pelaksanaan diklat berdurasi 50 Jam Pelajaran (setara 5 hari efektif dan 1 hari ujian) dengan metode tatap muka atau blended learning; (4) Persyaratan peserta (rekomendasi instansi, pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, dan usia maksimal 40 tahun); serta (5) Ketentuan pemberian dan format Sertifikat kelulusan. |
| Nomor Peraturan | KP-DJPL 107 TAHUN 2026 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Dirjen Perhubungan Laut |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KP-HUBLA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 3 Maret 2026 |
| Tanggal Berlaku | 3 Maret 2026 |
| Bahasa | Indonesian |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Status | |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 20 Kali Tayang |
