Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 34 Tahun 20026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan serta Penerbitan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat dan Sertifikat Juru Motor Pelayaran Rakyat

Keputusan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta penerbitan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) dan Sertifikat Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) guna meningkatkan standar kompetensi awak kapal dan keselamatan pelayaran. Aturan ini diwajibkan bagi awak kapal pada Angkutan Pelayaran-Rakyat dengan daerah pelayaran lokal, terbatas, pelabuhan, sungai, dan danau, yang meliputi kapal layar murni, kapal layar bermotor (kurang dari GT 500), serta kapal motor sederhana (GT 7 s.d. GT 174). Sertifikat yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Keputusan ini mencabut aturan lama yaitu Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. DPD.48/1/11 Tahun 1978 dan PY.68 Tahun 1986.

MetaKeterangan
Judul Naskah Dinas KEPDIRJEN Nomor KP-DJPL 34 Tahun 20026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan serta Penerbitan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat dan Sertifikat Juru Motor Pelayaran Rakyat
Ringkasan Deskripsi Keputusan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta penerbitan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) dan Sertifikat Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) guna meningkatkan standar kompetensi awak kapal dan keselamatan pelayaran. Aturan ini diwajibkan bagi awak kapal pada Angkutan Pelayaran-Rakyat dengan daerah pelayaran lokal, terbatas, pelabuhan, sungai, dan danau, yang meliputi kapal layar murni, kapal layar bermotor (kurang dari GT 500), serta kapal motor sederhana (GT 7 s.d. GT 174). Sertifikat yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Keputusan ini mencabut aturan lama yaitu Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. DPD.48/1/11 Tahun 1978 dan PY.68 Tahun 1986.
Nomor Peraturan KP-DJPL 34 Tahun 20026
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KP-HUBLA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 26 Januari 2026
Tanggal Berlaku 26 Januari 2026
Sumber Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Bahasa Indonesian
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Subjek
Sertifikasi Kepelautan Pelayaran Rakyat Pendidikan dan Pelatihan
Status
BERLAKU
File
Jumlah Dilihat 21 Kali Tayang