Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) di bidang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari PM 59 Tahun 2021 untuk memastikan perusahaan memiliki SDM yang terampil, kompeten, dan berdaya saing global guna mewujudkan keselamatan pelayaran. Pedoman yang diatur meliputi perencanaan diklat (standar kompetensi, kurikulum, silabus), penyiapan instruktur, rekrutmen peserta, pelaksanaan, hingga evaluasi dan audit. Peserta yang lulus akan diberikan sertifikat pelatihan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat direvalidasi.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Judul Naskah Dinas | Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia di Bidang Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan |
| Ringkasan Deskripsi | Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) di bidang usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari PM 59 Tahun 2021 untuk memastikan perusahaan memiliki SDM yang terampil, kompeten, dan berdaya saing global guna mewujudkan keselamatan pelayaran. Pedoman yang diatur meliputi perencanaan diklat (standar kompetensi, kurikulum, silabus), penyiapan instruktur, rekrutmen peserta, pelaksanaan, hingga evaluasi dan audit. Peserta yang lulus akan diberikan sertifikat pelatihan yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat direvalidasi. |
| Nomor Peraturan | KP-DJPL 80 Tahun 2026 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Dirjen Perhubungan Laut |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KP-HUBLA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 13 Februari 2026 |
| Tanggal Berlaku | 13 Februari 2026 |
| Bahasa | Indonesian |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Subjek | |
| Status | |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 17 Kali Tayang |
