Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

KEPDIRJEN Nomor UK 11/17/13/DJPL-10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pencetakan, Pengisian dan Pelaporan Blanko Surat Persetujuan Berlayar

Keputusan ini menetapkan pedoman teknis bagi Syahbandar terkait tata cara pencetakan, pengisian, pencatatan, dan pelaporan blanko Surat Persetujuan Berlayar (SPB / Port Clearance). Pedoman ini mengatur spesifikasi fisik blanko (kertas rangkap tiga dengan pengaman huruf "DJPL"), format penulisan nomor registrasi dan penerbitan, tata cara pengisian data kapal dan pelabuhan, serta kewajiban melaporkan pengeluaran SPB setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Keputusan ini merupakan pelaksana dari Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2010.

MetaKeterangan
Judul Naskah Dinas KEPDIRJEN Nomor UK 11/17/13/DJPL-10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pencetakan, Pengisian dan Pelaporan Blanko Surat Persetujuan Berlayar
Ringkasan Deskripsi Keputusan ini menetapkan pedoman teknis bagi Syahbandar terkait tata cara pencetakan, pengisian, pencatatan, dan pelaporan blanko Surat Persetujuan Berlayar (SPB / Port Clearance). Pedoman ini mengatur spesifikasi fisik blanko (kertas rangkap tiga dengan pengaman huruf "DJPL"), format penulisan nomor registrasi dan penerbitan, tata cara pengisian data kapal dan pelabuhan, serta kewajiban melaporkan pengeluaran SPB setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Keputusan ini merupakan pelaksana dari Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2010.
Nomor Peraturan UK 11/17/13/DJPL-10
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KP-HUBLA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 10 Mei 2010
Tanggal Berlaku 10 Mei 2010
Bahasa Indonesian
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Subjek
Surat Persetujuan Berlayar Port Clearance Blanko Syahbandar
Status
BERLAKU
File
Jumlah Dilihat 11 Kali Tayang