KEPDIRJEN Nomor UK 11/17/13/DJPL-10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pencetakan, Pengisian dan Pelaporan Blanko Surat Persetujuan Berlayar
Keputusan ini menetapkan pedoman teknis bagi Syahbandar terkait tata cara pencetakan, pengisian, pencatatan, dan pelaporan blanko Surat Persetujuan Berlayar (SPB / Port Clearance). Pedoman ini mengatur spesifikasi fisik blanko (kertas rangkap tiga dengan pengaman huruf "DJPL"), format penulisan nomor registrasi dan penerbitan, tata cara pengisian data kapal dan pelabuhan, serta kewajiban melaporkan pengeluaran SPB setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Keputusan ini merupakan pelaksana dari Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2010.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Judul Naskah Dinas | KEPDIRJEN Nomor UK 11/17/13/DJPL-10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pencetakan, Pengisian dan Pelaporan Blanko Surat Persetujuan Berlayar |
| Ringkasan Deskripsi | Keputusan ini menetapkan pedoman teknis bagi Syahbandar terkait tata cara pencetakan, pengisian, pencatatan, dan pelaporan blanko Surat Persetujuan Berlayar (SPB / Port Clearance). Pedoman ini mengatur spesifikasi fisik blanko (kertas rangkap tiga dengan pengaman huruf "DJPL"), format penulisan nomor registrasi dan penerbitan, tata cara pengisian data kapal dan pelabuhan, serta kewajiban melaporkan pengeluaran SPB setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Keputusan ini merupakan pelaksana dari Pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2010. |
| Nomor Peraturan | UK 11/17/13/DJPL-10 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Dirjen Perhubungan Laut |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KP-HUBLA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 10 Mei 2010 |
| Tanggal Berlaku | 10 Mei 2010 |
| Bahasa | Indonesian |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Subjek | |
| Status | |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 11 Kali Tayang |
