Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

PERDIRJEN-HUBLA Nomor HK 103/2/13/DJPL-14 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Melakukan Transaksi Pada Kegiatan Transportasi Laut

Peraturan ini mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran pada kegiatan jasa transportasi laut, meliputi jasa kepelabuhanan, kenavigasian, angkutan laut, pemeriksaan kapal, dan jasa lainnya. Setiap operator terminal/pelabuhan dan badan usaha terkait dilarang menolak pembayaran menggunakan Rupiah. Apabila terdapat transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing, maka wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada saat transaksi. Pengawasan atas peraturan ini dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal.

MetaKeterangan
Judul Naskah Dinas PERDIRJEN-HUBLA Nomor HK 103/2/13/DJPL-14 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Melakukan Transaksi Pada Kegiatan Transportasi Laut
Ringkasan Deskripsi Peraturan ini mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran pada kegiatan jasa transportasi laut, meliputi jasa kepelabuhanan, kenavigasian, angkutan laut, pemeriksaan kapal, dan jasa lainnya. Setiap operator terminal/pelabuhan dan badan usaha terkait dilarang menolak pembayaran menggunakan Rupiah. Apabila terdapat transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing, maka wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada saat transaksi. Pengawasan atas peraturan ini dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal.
Nomor Peraturan HK 103/2/13/DJPL-14 Tahun 2014
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDIR-HUBLA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 26 Agustus 2014
Tanggal Berlaku 26 Agustus 2014
Bahasa Indonesian
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Subjek
Penggunaan Uang Rupiah Transaksi Pembayaran Jasa Transportasi Laut Jasa Kepelabuhanan
Status
BERLAKU
File
Jumlah Dilihat 18 Kali Tayang