PERDIRJEN-HUBLA Nomor HK 103/2/13/DJPL-14 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Melakukan Transaksi Pada Kegiatan Transportasi Laut
Peraturan ini mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran pada kegiatan jasa transportasi laut, meliputi jasa kepelabuhanan, kenavigasian, angkutan laut, pemeriksaan kapal, dan jasa lainnya. Setiap operator terminal/pelabuhan dan badan usaha terkait dilarang menolak pembayaran menggunakan Rupiah. Apabila terdapat transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing, maka wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada saat transaksi. Pengawasan atas peraturan ini dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal.
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Judul Naskah Dinas | PERDIRJEN-HUBLA Nomor HK 103/2/13/DJPL-14 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Melakukan Transaksi Pada Kegiatan Transportasi Laut |
| Ringkasan Deskripsi | Peraturan ini mewajibkan penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran pada kegiatan jasa transportasi laut, meliputi jasa kepelabuhanan, kenavigasian, angkutan laut, pemeriksaan kapal, dan jasa lainnya. Setiap operator terminal/pelabuhan dan badan usaha terkait dilarang menolak pembayaran menggunakan Rupiah. Apabila terdapat transaksi pembayaran menggunakan mata uang asing, maka wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs beli Bank Indonesia pada saat transaksi. Pengawasan atas peraturan ini dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan dilaporkan secara berkala kepada Direktur Jenderal. |
| Nomor Peraturan | HK 103/2/13/DJPL-14 Tahun 2014 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Dirjen Perhubungan Laut |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDIR-HUBLA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 26 Agustus 2014 |
| Tanggal Berlaku | 26 Agustus 2014 |
| Bahasa | Indonesian |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Subjek | |
| Status | |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 18 Kali Tayang |
