Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsesi Atau Kontribusi Atas Pelayanan Jasa Pemanduan dan/atau Penundaan Kapal Oleh Wajib Bayar Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsesi Atau Kontribusi Atas Pelayanan Jasa Pemanduan dan/atau Penundaan Kapal Oleh Wajib Bayar Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

MetaKeterangan
Judul Naskah Dinas Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsesi Atau Kontribusi Atas Pelayanan Jasa Pemanduan dan/atau Penundaan Kapal Oleh Wajib Bayar Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Nomor Peraturan KP-DJPL 335 Tahun 2026
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KP-HUBLA
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 29 Juli 2026
Tanggal Berlaku 29 September 2026
Subjek
Bagian Keuangan
Status
File
Jumlah Dilihat 461 Kali Tayang