Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik Kapal / Operator Kapal Akibat Covid-19 Tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik Kapal / Operator Kapal Akibat Covid-19
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik Kapal / Operator Kapal Akibat Covid-19 Tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik Kapal / Operator Kapal Akibat Covid-19
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Judul Naskah Dinas | Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik Kapal / Operator Kapal Akibat Covid-19 Tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik Kapal / Operator Kapal Akibat Covid-19 |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE-DJPL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 24 Maret 2020 |
| Tanggal Berlaku | 24 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesian |
| Bidang Hukum | Hukum Umum |
| Status | |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 9 Kali Tayang |
