Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 Tentang Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai serta Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal Selama Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 Tentang Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai serta Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal Selama Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia

MetaKeterangan
Judul Naskah Dinas Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 Tentang Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai serta Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal Selama Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia
Nomor Peraturan 18
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE-DJPL
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 17 April 2020
Tanggal Berlaku 17 April 2020
Bahasa Indonesian
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Status
BERLAKU
File
Jumlah Dilihat 14 Kali Tayang