Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Peraturan | Peraturan Dirjen Perhubungan Laut |
| Judul Peraturan | Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| Nomor Peraturan | : HK. 103/4/16/DJPL-18 tentang Tata Cara Penerimaan, Penyetoran, Penggunaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut |
| Subjek | |
| Status Peraturan | Berlaku |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 0 Kali Tayang |
| Sumber Peraturan |
