Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala KORPS Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga
Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah
| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Jenis Peraturan | Kesepakatan Bersama |
| Judul Peraturan | Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala KORPS Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga |
| Nomor Peraturan | Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala KORPS Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga |
| Subjek | |
| Status Peraturan | Berlaku |
| File | |
| Jumlah Dilihat | 1 Kali Tayang |
| Sumber Peraturan |
