Daftar Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Keterangan:
Jumlah Unit Pelaksana Teknis Sebanyak 296 unit terbesar di seluruh Wilayah Indonesia
Dasar Hukum Organisasi dan Tata Kerja
Landasan Utama :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Landasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Untuk detail tugas, fungsi, dan tata kerja pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, diatur secara spesifik melalui peraturan berikut:
- KSOP Utama: Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 15 Tahun 2023
- KSOP Kelas I s.d. IV: Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023
- KSOP Khusus Batam: Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 93 Tahun 2018
- UPP Kelas I s.d. III: Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023
- DISNAV Tipe A Kelas I s.d. III: Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024
- DISNAV Tipe B Tanjung Priok: Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 3 Tahun 2024
- Pangkalan PLP Kelas I s.d. II: Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 119 Tahun 2021
- Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP): Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 73 Tahun 2021
- Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP): Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 67 Tahun 2002

