Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak
Direktorat Kepelabuhanan

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Direktorat Kepelabuhanan

Direktorat Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis serta evaluasi dan pelaporan di bidang kepelabuhanan yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.

Fungsi Direktorat Kepelabuhanan

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kepelabuhanan, perancangan dan program kepelabuhanan, kerja sama pengusahaan kepelabuhanan, pengendalian kepelabuhanan, manajemen informasi dan operasional kepelabuhanan yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kepelabuhanan, perancangan dan program kepelabuhanan, kerja sama pengusahaan kepelabuhanan, pengendalian kepelabuhanan, manajemen informasi dan operasional kepelabuhanan yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kepelabuhanan, perancangan dan program kepelabuhanan, kerja sama pengusahaan kepelabuhanan, pengendalian kepelabuhanan, manajemen informasi dan operasional kepelabuhanan yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kepelabuhanan, perancangan dan program kepelabuhanan, kerja sama pengusahaan kepelabuhanan, pengendalian kepelabuhanan, manajemen informasi dan operasional kepelabuhanan yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan;
  5. Penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kepelabuhanan, perancangan dan program kepelabuhanan, kerja sama pengusahaan kepelabuhanan, pengendalian kepelabuhanan, manajemen informasi dan operasional kepelabuhanan yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan
  6. Penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi urusan tata usaha, sumber daya manusia, pengumpulan dan pengolahan data, keuangan dan rumah tangga Direktorat.
Bagan Struktur Organisasi (Opsional)

LAYANAN

No Nama Layanan Aksi
1 Berita Acara Pembangunan Terminal Khusus Lihat
2 Berita Acara Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Lihat
3 Berita Acara Pengembangan Terminal Khusus Lihat
4 Berita Acara Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Lihat
5 Berita Acara Pengoperasian Terminal Khusus Lihat
6 Berita Acara Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Lihat
7 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Garis Pantai Menjadi Terminal Khusus Lihat
8 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Pemindahan Aset Lihat
9 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Penambahan Bidang Usaha Lihat
10 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Penyesuaian Lihat
11 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Penyesuaian Legalitas Terminal Khusus Sebelum Berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Lihat
12 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Penyusutan Fasilitas Lihat
13 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Perubahan Nama Lihat
14 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Perubahan Pengawas (Upt) Lihat
15 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus Kategori Tuks Menjadi Terminal Khusus Lihat
16 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Kategori Garis Pantai Menjadi Tuks Lihat
17 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Kategori Pemindahan Aset Lihat
18 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Kategori Penambahan Bidang Usaha Lihat
19 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Kategori Penyesuaian Legalitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Sebelum Berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Lihat
20 Berita Acara Penyesuaian Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Kategori Penyusutan Fasilitas Lihat