Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

25 PERWIRA PANDU RESMI DILANTIK, KINI INDONESIA MILIKI 1.769 PETUGAS PANDU SEJAK TAHUN 1971

25 PERWIRA PANDU RESMI DILANTIK, KINI INDONESIA MILIKI 1.769 PETUGAS PANDU SEJAK TAHUN 1971

JAKARTA (4/2) – Sejak tahun 1971 hingga saat ini, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mencetak Petugas Pandu sebanyak 1.769 orang. Dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.086 tenaga Pandu yang sertifikatnya masih aktif. 

 

"Jumlah tersebut tentunya masih belum memadai jika dibandingkan dengan keberadaan perairan pandu yang harus dilayani tersebut," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, yang baru saja melantik 25 Perwira Pandu angkatan 48 pada hari Jumat (4/2) di Kementerian Perhubungan Jakarta.

 

Menurutnya, menjadi kebanggaan tersendiri bagi seorang Petugas Pandu yang telah mampu menyelesaikan seluruh rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Pandu Tk. II selama 5 bulan, karena bukanlah suatu hal yang mudah untuk dapat menempuh tahapan-tahapan pelatihan tersebut terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

 

"Saya ucapkan selamat kepada para Perwira Pandu yang telah dilantik dan berharap semua ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia” kata Arif Toha.

 

Menurutnya, sebagai negara kepulauan yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan, Indonesia memiliki karakteristik perairan yang berbeda-beda, sehingga menuntut Pemerintah untuk cermat dalam melakukan penetapan wilayah tertentu sebagai perairan pandu.

 

Saat ini, berdasarkan pada variasi karakteristik perairan dan tingkat kesulitan berlayar, Pemerintah telah menetapkan 155 wilayah perairan di Indonesia sebagai perairan pandu, yang terdiri dari 32 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas I, 31 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas II, dan 30 wilayah Perairan Wajib Pandu Kelas III, serta sebanyak 62 wilayah perairan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa. 

 

“Dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut masih terus melakukan identifikasi terhadap proyeksi kebutuhan pemanduan di wilayah-wilayah lain di perairan Indonesia” ujar Arif.

 

“Untuk itu, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah Pandu untuk melayani pemanduan di wilayah perairan Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan terus melakukan kerjasama di bidang pendidikan, pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan, baik kerjasama dengan unit kerja di internal Kementerian Perhubungan, maupun institusi pendidikan pelatihan kompeten lain di luar Kementerian Perhubungan" katanya.

 

Lebih jauh Arif Toha mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, yaitu pada Pasal 24, disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan ini adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib lancar, efisien dan efektif.

 

Dengan demikian, maka di pundak seorang Petugas Pandu melekat atribut hukum, baik atribut hukum dalam konvensi internasional maupun nasional serta kearifan lokal (local wisdom). 

 

“Untuk itu, saya minta agar para Petugas Pandu harus mampu memberikan pelayanan secara optimal dan profesional sehingga mampu menjamin keamanan dan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar di seluruh perairan Indonesia” kata Arif. 

 

Pada kesempatan itu, Arif Toha juga berpesan terutama kepada jajaran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Pengelola Terminal Khusus yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pemanduan, agar dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan sebagai prioritas utama.

 

“Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan seperti menyediakan tenaga pandu, menyediakan sarana bantu, dan prasarana pemanduan kapal yang memenuhi persyaratan, serta memberikan pelayanan jasa pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan” kata Arif.

 

Selanjutnya, Arif juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada PT. Pendidikan Maritim dan Logistik Indonesia, yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga dapat menghasilkan para Perwira Pandu yang kompeten dan profesional di Indonesia.

 

Apresiasi yg tinggi juga disampaikan oleh Arif kepada Indonesia Maritime’s Pilot Association (INAMPA), atas kontribusinya dalam mewadahi para Perwira Pandu sehingga dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya terutama dalam mendukung terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran di seluruh perairan yurisdiksi Indonesia.

Reaksi dan Komentar