Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

30 SISWA PANDU IKUTI DIKLAT PANDU TINGKAT II ANGKATAN XLI 15/10/2018

30 SISWA PANDU IKUTI DIKLAT PANDU TINGKAT II ANGKATAN XLI 15/10/2018

​BOGOR (15/10) –Direktur Kepelabuhanan, M. Tohir, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pandu Tingkat II Angkatan XLI Tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat pada Senin (15/10). Kegiatan Diklat Pandu kali ini diikuti 30 orang peserta yang berasal dari perwakilan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelindo III (Persero), PT. Adhiguna Putra, PT. World Terminalindo, KKKS Phe ONWJ, PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri, PT. Semen Tonasa dan swadana.

Sesuai dengan IMO Resolution A.960 dan Amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, disebutkan bahwa Pemerintah sebagai Competent Pilotage Authority diwajibkan untuk menyelenggarakan Diklat Pandu guna memenuhi tingkat kecukupan tenaga pandu yang kompeten dan profesional serta menjunjung tinggi martabat bangsa dan NKRI.

“Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pandu tersebut maka Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara berkesinambungan menyelenggarakan Diklat Pandu yang sekaligus memberikan kesempatan bagi para pelaut nautika yang memenuhi persyaratan,” tutur Tohir di Bogor.
IMG-20181015-WA0051.jpg
Pemerintah berharap para pelaut yang memenuhi persyaratan dapat bergabung menjadi pandu yang mampu membantu menciptakan keselamatan, keamanan berlayar dan perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan, pelabuhan dan Terminal Khusus maupun perairan tertentu lainnya.

Lebih lanjut Tohir menambahkan, masa pendidikan Diklat Pandu akan ditempuh selama 5 (lima) bulan, terdiri dari 3 (tiga) bulan untuk pembelajaran teori, evaluasi dan persiapan wisuda di Bogor serta 2 (dua) bulan untuk praktik memandu kapal di Surabaya.

“Saya ucapkan selamat kepada para peserta yang telah lulus seleksi dan diterima menjadi siswa pandu. Semoga setelah mengikuti diklat ini seluruh peserta dapat menjadi SDM pandu yang profesional, handal dan berdedikasi tinggi yang berbasis kompetensi,” ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal disebutkan bahwa pada prinsipnya kegiatan pemanduan adalah pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar. Adapun jumlah pandu yang telah mendapatkan sertifikat pandu dari tahun 1971 s.d. Juli 2018 sebanyak 1.514 orang yang bertugas pada 133 perairan pandu di seluruh Indonesia.


Reaksi dan Komentar