Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

AHLI WARIS PELAUT YANG MENINGGAL DI ATAS KAPAL BERHAK MENDAPATKAN SANTUNAN DARI PERUSAHAAN PELAYARAN

AHLI WARIS PELAUT YANG MENINGGAL DI ATAS KAPAL BERHAK MENDAPATKAN SANTUNAN DARI PERUSAHAAN PELAYARAN

JAKARTA (15/6) - Untuk kesekian kalinya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan turut serta dalam memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut atas nama Capt. Gora Prahananta yang meninggal di atas kapal Kirana Quintya bendera Singapura saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut.


Penyerahan santunan senilai USD 27.000 tersebut diserahkan oleh perwakilan perusahaan pelayaran PT. Scorpa Pranedya, Capt. P. Soesilo kepada ahli waris korban yaitu istri almarhum, Sofia Tresia pada tanggal 14 Juni 2019 di Jakarta dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi Spica Services (Indonesia) Leonora F. Leihitu.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono, saat melaksanakan tugasnya Capt. Gora Prahananta mengalami sakit hingga meninggal dunia di atas kapal pada tanggal 23 Februari 2019.

“Alhamdullilah, proses serah terima santunan berlangsung lancar dan dimuat dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan pihak asuransi,” ujar Capt. Sudiono.
IMG-20190615-WA0018.jpg
Atas nama Pemerintah, Capt. Sudiono menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu pelaut terbaik Indonesia.

"Kami juga berterima kasih kepada PT. Scorpa Pranedya yang telah menyelesaikan pemberian santunan serta semua pihak yang telah melakukan perdamaian. Ini sebagai bukti tanggung jawab dan klaim kepada keluarga korban,” jelasnya. 

Adapun penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut antara keluarga korban dengan perusahaan pelayaran.

"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak," tutup Capt. Sudiono.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan Spica Services (P&I Club Indonesia).


Reaksi dan Komentar