Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

ANTISIPASI CUACA EKSTREM, KEMENHUB KELUARKAN MAKLUMAT PELAYARAN

ANTISIPASI CUACA EKSTREM, KEMENHUB KELUARKAN MAKLUMAT PELAYARAN

 

JAKARTA (15/7) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 14 Juli 2021 telah menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 85/Phbl/2021 yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.

 

Adapun Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 (satu) pekan ke depan.

 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Sebab diperkirakan akan terjadi gelombang yang cukup tinggi di beberapa wilayah perairan di Indonesia.

 

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 13 Juli 2021, diperkirakan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 19 Juli 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad, di Jakarta, Kamis (15/7).

 

Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

 

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

 

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

 

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah Ahmad.

 

Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

 

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

 

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

 

Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya.

 

"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.

 

Seluruh temuan terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.

 

Berikut prediksi gelombang tinggi hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 13 - 19 Juli 2021 yaitu:

 

Gelombang Sangat Tinggi 4-6 meter

 

Diperkirakan akan terjadi di perairan Utara Sabang, Selat Sunda Bagian Selatan, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, Perairan Kep. Natuna, Selat Bali Bagian Selatan, dan Selat Lombok Bagian Selatan. 

 

Gelombang tinggi 2,5 - 4 meter

 

Diperkirakan akan terjadi di Perairan Kep. Anambas, Selat Karimata Bagian Utara, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan Kupang - P. Rotte, dan Laut Arafuru. 

 

Gelombang sedang setinggi 1,25 - 2,5 meter 

 

Diperkirakan akan terjadi di Selat Malaka Bagian Utara, Selat Malaka Bagian Tengah, Perairan Kep. Bintan, Perairan kep. Seribu, Laut Jawa Bagian Barat, Laut Jawa Bagian Tengah, Laut Jawa Bagian Timur, Perairan Kotabaru, Selat Makassar Bagian Selatan, Selat Makassar Bagian Tengah, Selat Karimata Bagian Selatan, Selat Gelasa, Laut Bali, Selat Bali Bagian Utara, Selat Lombok Bagian Utara, Laut Flores, Perairan Selatan Ambon, Laut Banda, Perairan Utara Papua Barat, dan Perairan P. Biak – Jayapura. 

 

Gelombang rendah setinggi 0,5 - 1,25 meter 

 

Diperkirakan akan terjadi di Perairan Riau, Perairan Kep. Batam, Selat Sunda Bagian Utara, Teluk Jakarta, Perairan Semarang – Demak, Perairan Gresik – Surabaya, Perairan Kalimantan Timur, Perairan Kep. Selayar, Selat Makassar Bagian Utara, Laut Sulawesi Bagian Barat, Selat Sape Bagian Utara, Laut Maluku, Laut Seram, dan Perairan Barat Kep. Halmahera.

Reaksi dan Komentar