Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Antisipasi Kepadatan Transportasi Laut Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan

Antisipasi Kepadatan Transportasi Laut Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas dan PenyeberanganAntisipasi Kepadatan Transportasi Laut Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas dan PenyeberanganAntisipasi Kepadatan Transportasi Laut Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas dan PenyeberanganAntisipasi Kepadatan Transportasi Laut Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan

JAKARTA (21/1) – Dalam rangka mengantisipasi potensi lonjakan arus lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur operasional lalu lintas jalan dan penyeberangan, khususnya untuk kendaraan angkutan barang, guna menjaga kelancaran dan keselamatan transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan bahwa SKB ini secara khusus mengatur pengelolaan lalu lintas di beberapa pelabuhan strategis, antara lain Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan pelabuhan-pelabuhan kontingensi lainnya.

"Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas penyeberangan selama masa libur panjang. Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk, misalnya, kendaraan yang diprioritaskan adalah sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara kendaraan barang tidak menjadi prioritas," jelas Capt. Antoni.

Pada Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, diatur agar penyeberangan berlangsung mulai 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Selain itu, Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurai antrean kendaraan.

Sedangkat terkait pengaturan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, Capt. Antoni mengungkapkan, bahwa bahwa ketika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70%, maka kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan. 
“Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni,” tambahnya

Pengaturan Buffer Zone dan Delaying System
Untuk mengurangi antrean, Capt. Antoni mengatakan, buffer zone dan delaying system akan diberlakukan di beberapa titik strategis, yaitu:
•    Tol Tangerang – Merak:
Rest Area KM 42A dan KM 68A disiapkan sebagai buffer zone menuju Pelabuhan Merak.
•    Tol Bakauheni – Terbanggi Besar:
Rest Area KM 163B, KM 87B, dan beberapa area parkir lain disediakan untuk kendaraan yang menuju Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu.

Pengaturan Kendaraan Barang
Capt. Antoni menambahkan, selain mengatur kendaraan penumpang, SKB ini juga menetapkan pengaturan kendaraan barang. 
“Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo diarahkan ke Terminal Sritanjung dan kantong parkir lainnya. Sedangkan kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk diarahkan ke Terminal Kargo dan UPPKB Cekik untuk mencegah penumpukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Capt. Antoni menekankan pentingnya diskresi operasional untuk menghadapi situasi darurat di lapangan. Selain itu, petugas di pelabuhan utama seperti Merak dan Bakauheni juga harus diberdayakan untuk mengambil tindakan cepat guna mengatasi kendala yang terjadi.
“Koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Capt. Antoni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang tersedia. Call center yang dapat dihubungi, antara lain:
NTMC Korlantas Polri: 1500669
Kementerian Perhubungan: 151
PT ASDP Indonesia Ferry: 191

“Kami berharap, pengaturan ini dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat selama libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan," tutup Capt. Antoni. (SKY/JOE/AK)

Reaksi dan Komentar