Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Aspirasi Masyarakat soal Pelayaran Malam di Ternate, Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas Utama

Aspirasi Masyarakat soal Pelayaran Malam di Ternate, Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas UtamaAspirasi Masyarakat soal Pelayaran Malam di Ternate, Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas UtamaAspirasi Masyarakat soal Pelayaran Malam di Ternate, Kemenhub Pastikan Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas Utama
TERNATE (25/10) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya keselamatan pelayaran menyusul aksi aspirasi sekitar 50 motoris speedboat di Pelabuhan Mangga Dua, Ternate, pada Minggu (25/10), terkait pemberlakuan jam pelayanan operasional pelabuhan dan larangan berlayar pada malam hari yang diterapkan oleh Kepala KSOP Kelas II Ternate, Rushan Muhammad.
 
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Budi Mantoro, menegaskan bahwa penerapan ketentuan keselamatan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang berlaku untuk melindungi keselamatan penumpang dan awak kapal.
 
“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami mendukung langkah KSOP Kelas II Ternate dalam menegakkan ketentuan sesuai regulasi demi melindungi penumpang dan awak kapal. Penegakan aturan ini bukan sekadar pembatasan operasional, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayaran yang aman bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut,” tegas Budi.
 
Sebagai bagian dari penerapan ketentuan keselamatan pelayaran, KSOP Kelas II Ternate telah menerbitkan Pemberitahuan Jam Pelayanan Operasi Pelabuhan Mangga Dua. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan operasional pelabuhan sekaligus memastikan kegiatan pelayaran berlangsung dengan memperhatikan ketentuan keselamatan yang berlaku.
 
Secara regulasi, operasional kapal kecepatan tinggi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia. Pasal 49 ayat (2) huruf e mengatur bahwa kapal kategori C termasuk speedboat dilarang berlayar pada malam hari. Ketentuan ini menjadi salah satu landasan dalam memastikan operasional kapal dilaksanakan sesuai persyaratan keselamatan yang berlaku.
 
Para motoris menyampaikan aspirasi agar terdapat perlakuan yang sama di seluruh terminal serta meminta agar pelayanan Pelabuhan Mangga Dua tetap dibuka pada malam hari sehingga speedboat dapat memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
 
Menanggapi aspirasi tersebut, KSOP Kelas II Ternate menegaskan bahwa ketentuan jam pelayanan operasional tetap dilaksanakan. Penertiban juga akan dilakukan pada seluruh lintasan speedboat dalam wilayah kerjanya, meliputi Pelabuhan Dufa-Dufa, Gamalama, Kota Baru, Mangga Dua, dan Bastiong, yang mencakup 556 unit speedboat.
 
KSOP Kelas II Ternate juga membuka ruang penyelesaian melalui dialog dengan para motoris. Namun, untuk pelayaran malam yang tidak memenuhi ketentuan, KSOP menegaskan tidak akan menerbitkan SPB, dengan pengecualian untuk tugas negara serta kondisi kedaruratan tertentu, termasuk pelayaran bagi orang sakit atau meninggal dunia melalui pendampingan oleh petugas KSOP.
 
Budi menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi keselamatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator kapal, motoris, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
 
“Kami memahami bahwa transportasi laut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan. Namun, kebutuhan mobilitas harus tetap diimbangi dengan pemenuhan standar keselamatan. Kami mengajak seluruh operator dan motoris untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan pelayaran,” tambahnya.
 
Ditjen Perhubungan Laut mengimbau masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar tidak memaksakan diri bepergian menggunakan speedboat pada malam hari apabila pelayaran tersebut tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan operasional yang berlaku. Masyarakat diharapkan mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditetapkan serta arahan petugas demi menghindari risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan bersama. (AS/ETJ/HJ)

Reaksi dan Komentar