Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

ATUR PERJALANAN DENGAN TRANSPORTASI LAUT DI MASA LIBUR IDUL ADHA, DITJEN HUBLA TERBITKAN SE 52 TAHUN 2021

ATUR PERJALANAN DENGAN TRANSPORTASI LAUT DI MASA LIBUR IDUL ADHA, DITJEN HUBLA TERBITKAN SE 52 TAHUN 2021

 

JAKARTA (19/7) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menyebutkan aturan ini sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya selama momen hari raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

 

"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Dirjen Agus, Senin (19/7).

 

Selain itu, ada kategori yang dikecualikan yaitu penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang atau pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Dengan dilengkapi surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.

 

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Dirjen Agus.

 

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam," ujar Dirjen Agus.

 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). 

 

"Pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," ujar Dirjen Agus.

 

Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran dan ketentuan lainnya.

 

Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya.

 

"Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran," tutup Dirjen Agus.

 

Surat edaran ini berlaku sejak 19 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi berwenang.

Reaksi dan Komentar