Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

AUDITOR MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL HARUS MILIKI KOMPETENSI MEMADAI 25/

AUDITOR MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL HARUS MILIKI KOMPETENSI MEMADAI 25/

​BANDUNG (25/9) – Seorang Auditor Manajemen Keselamatan Kapal atau Auditor International Safety Management (ISM) Code harus senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Untuk itulah, Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada. 


Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Perhubungan yang diwakilkan oleh
Kasubdit Pencegahan, Pencemaran, dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Capt. Jaja Suparman saat membuka kegiatan Pengukuhan Auditor ISM Code Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Bandung, Rabu (25/9).

Menurut Capt. Jaja, pengukuhan ini merupakan salah satu cara untuk mengukur kompetensi para Auditor Manajemen Keselamatan Kapal sekaligus menjawab tantangan yang ada.
WhatsApp Image 2019-09-25 at 13.40.13 (2).jpeg
“Tantangan dalam penegakan ketentuan di bidang manajemen keselamatan kapal saat ini cukup berat mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia yang memerlukan pengawasan, maupun adanya perkembangan di bidang teknologi angkutan laut yang semakin pesat yang ditandai dengan pengoperasian berbagai tipe kapal dengan peralatan yang semakin modern,” jelas Capt. Jaja.

Kondisi ini semakin diperberat dengan adanya kecenderungan pemilik kapal atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku hanya untuk memperoleh keuntungan, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.

Oleh karenanya, Capt. Jaja menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.  

“Tanpa tersedianya SDM yang memiliki kualifikasi pengetahuan yang memadai, maka penerapan manajemen keselamatan kapal tidak mungkin dapat dilakukan dengan baik,” imbuhnya.

Lebih lanjut Capt. Jaja mengatakan, penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, termasuk dalam hal manajemen keselamatan kapal dan manajemen keamanan kapal.

“Jika aspek kelaiklautan kapal tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah dalam pelayarannya sehingga perlu upaya meningkatkan aspek manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya,” kata Capt. Jaja.
WhatsApp Image 2019-09-25 at 13.40.13 (1).jpeg
Adapun Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah memberikan perhatian khusus terhadap manajemen keselamatan kapal melalui pengaturan tersendiri dalam Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut Tahun 1974 atau International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS). 


Reaksi dan Komentar