Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BAHAS STANDAR KAPAL NON-KONVENSI, INDONESIA SHARING KNOWLEDGE DENGAN NEGARA SAHABAT

BAHAS STANDAR KAPAL NON-KONVENSI, INDONESIA SHARING KNOWLEDGE DENGAN NEGARA SAHABAT

​JAKARTA (13/11) –Sebagaimana diketahui, seluruh aspek keselamatan kapal yang berlayar internasional meliputi antara lain, konstruksi kapal, permesinan dan kelistrikan kapal, peralatan radio, perlengkapan keselamatan, pengawakan, dan keamanan, telah diatur dalam Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS). Pengaturan Kovensi SOLAS ini harus dipenuhi oleh semua kapal yang berasal dari negara anggota IMO. Namun demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi kapal dengan ukuran 500 GT atau lebih atau kapal yang melakukan pelayaran internasional. Lalu, bagaimana dengan kapal-kapal yang tidak berlayar internasional dan juga kapal-kapal berukuran kurang dari 500 GT.


Demikian pertanyaan yang dilontarkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, pada pembukaan acara Non-Convention Vessel Standards (NCVS) Course yang dihelat selama 3 (tiga) hari mulai Rabu, (12/11) sampai dengan Jumat, (15/11) bertempat di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.

WhatsApp Image 2019-11-13 at 09.45.21(1).jpeg
Pertanyaan tersebutlah, lanjut Sudiono, yang kemudian membawa pembahasan terkait standar kapal non-konvensi. Sebagai negara yang memiliki lebih dari 51.000 kapal non-konvensi, dengan tonase bruto (GT) kurang dari 500, standar kapal non-konvensi ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia, apalagi sesuai dengan aturan internasional, standar kapal non-konvensi ini diemban oleh negara bendera.


Adapun aturan standar kapal non konvensi (NCVS) di Indonesia, jelas Sudiono, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.


“Saya bangga pada kesempatan ini bisa menyampaikan, bahwa Indonesia telah berpengalaman dalam menyusun dan mengembangkan standar kapal non-konvensi,” ujar Sudiono.


Sudiono beranggapan, dengan diselenggarakannya kursus ini, Indonesia dapat membagikan informasi, pengalaman, dan pengetahuan kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang.


“Setelah Kursus ini, saya percaya bahwa para peserta akan lebih mengenali Standar Kapal Non-Konvensi Indonesia melalui pertukaran informasi dan pengetahuan dari para narasumber,” tukas Sudiono.


Sebagai informasi, penyelenggaraan NCVS Course ini diselenggarakan di bawah kerangka Kerjasama Selatan-Selatan (KSS), yang merupakan kerjasama pembangunan di antara negara-negara berkembang dalam rangka mencapai kemandirian bersama yang dilandasi oleh solidaritas, kesetaraan (mutual opportunity) serta saling menguntungkan (mutual benefit). Model kegiatan KSS berupa knowledge sharing, training, pengiriman tenaga ahli, pengiriman peralatan, dan beberapa kegiatan lainnya untuk negara berkembang.

WhatsApp Image 2019-11-13 at 09.45.21.jpeg
Pada NCVS Course ini, Ditjen Perhubungan Laut mengundang perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang, antara lain Fiji, Brunei Darussalam, Kamboja, Kenya, Maladewa, dan Timor Leste. Sedangkan narasumber berasal dari stakeholder nasional serta perwakilan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Reaksi dan Komentar