Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN LAKSANAKAN PELAYANAN STATUTORY KAPAL

BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN LAKSANAKAN PELAYANAN STATUTORY KAPAL

​

JAKARTA (2/4) - Pelayanan Sertifikasi Statutory kapal kini dapat dilakukan di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi statutory kapal kepada masyarakat agar lebih transparan, cepat, mudah dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Demikian yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.269/DJPL/2019 tanggal 20 Maret 2019 tentang Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Statutory Kapal pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran.

"Dengan diterbitkannya SK Dirjen Perhubungan Laut tersebut, maka BTKP diberikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal yang meliputi layanan rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo hari ini (2/4) di Jakarta.

Selain itu, BTKP juga diberikan wewenang untuk melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal untuk layanan keselamatan, layanan pengukuran dan layanan pencegahan pencemaran.

"Pelayanan sertifikasi statutory kapal yang dilaksanakan pada BTKP tidak termasuk penerbitan pertama (initial)," ujar Dirjen Agus.

Sementara itu, Kepala BTKP, Binari Sinurat menyatakan bahwa BTKP siap melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal, BTKP akan menyediakan ruangan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan secara tepat dan wajar," ujar Binari.

Lebih lanjut, Binary mengatakan bahwa BTKP akan melaporkan kegiatan pelayanan setiap 1 (satu) bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan termasuk laporan bila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan.

"BTKP akan memungut jasa layanan yang akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Binari.

Kedepan, evaluasi pelayanan statutory kapal oleh BTKP akan dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 1 (satu) tahun sekali.

Binari menjelaskan bahwa Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan SK Dirjen Perhubungan Laut tersebut.

"Hal-hal mengenai manajemen kepegawaian Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, kesiapan sarana dan prasarana layanan, prosedur layanan dan lain sebagainya akan diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya SK Dirjen Perhubungan Laut ini," tutup Binari.

Sebagai informasi, layanan Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal yang dilakukan oleh BTKP meliputi pengesahan gambar kapal (ukuran LOA kurang 20 meter, KLM/kapal kayu LOA kurang 30 m), penerbitan sertifikst Garis Muat dalam Negeri dan penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara dalam Negeri.

Untuk layanan keselamatan meliputi penerbitan sertifikat keselamatan kapal barang yaitu 1). sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang dan sertifikat keselamatan Radio Kapal Barang, 2). Penerbitan sertifikat keselamatan kapal penumpang, 3). Penerbitan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal ikan, 4). Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal kecepatan tinggi, 5). Penerbitan Sertifikat Kelayakan Kapal Pengangkut Barang Berbahaya dan 6). Penerbitan sertifikat Fitness Gass and Chemical.

Adapun untuk layanan pengukuran yaitu pengukuran kapal dan pengesahan Daftar Ukur. 

Sedangkan layanan pencegahan pencemaran terdiri dari 11 (sebelas) layanan yang meliputi penerbitan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP), penerbitan sertifikat International Oil Pollution Prevention (IOPP), penerbitan sertifikat Noxious Liquid Substances (NLS), penerbitan sertifikat International Sewage Pollution Prevention (ISPP), penerbitan sertifikat International Air Pollution Prevention (IAPP), penerbitan sertifikat International Energy Efficiency Certificate (IEEC), penerbitan sertifikat Anti Fouling System (AFS), penerbitan sertifikat nasional Sistem Anti Teritip, penerbitan sertifikat Ballas Water Management (BWM), penerbitan persetujuan perusahaan Pembersihan Tangki Kapal dan penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).


Reaksi dan Komentar