Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BANGUN INTEGRITAS PEGAWAI, KEMENHUB GELAR BIMTEK PELAPORAN LHKPN DAN LHKASN

BANGUN INTEGRITAS PEGAWAI, KEMENHUB GELAR BIMTEK PELAPORAN LHKPN DAN LHKASN

SURABAYA (3/10) – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/10).

Sekretaris Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Imran Rasyid dalam arahannya menyampaikan bahwa Bimtek ini dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi sehingga seluruh pejabat Penyelenggara Negara dan/atau ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasainya.

"Pelaporan LHKPN ini akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengusulan assessment test dalam rangka promosi jabatan maupun mutasi jabatan di Kementerian Perhubungan," kata Imran.

WhatsApp Image 2019-10-03 at 17.54.16.jpeg

Imran menegaskan, bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali atau penundaan/pembatalan terhadap pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 tentang tentang LHKPN di Lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak yang Wajib Lapor (WL) LHKPN yaitu Menteri, Pejabat Struktural Eselon I, II, dan III.

Selain itu, Kepala UPT, Pejabat yang menangani pengelolaan anggaran, Pejabat yang menangani proses penerbitan perizinan, pejabat yang menangani pemeriksaan/investigasi di bidang transportasi, dan pejabat lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat, mengakhiri jabatan, pensiun, dan/atau selama menduduki jabatan penyelenggara negara.

Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, wajib lapor LHKASN adalah seluruh PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan (selain wajib lapor LHKPN).

Penyampaian laporan disampaikan oleh WL kepada Menteri Perhubungan melalui aplikasi Si Harka Kementerian PANRB secara periodik, yaitu pada saat pertama kali menjabat PNS, 1 (satu) bulan sejak mengalami mutasi atau promosi jabatan atau sejak menduduki jabatan baru, dan 1 (satu) bulan sejak berhenti dari jabatan (yang disebabkan karena PNS menjadi WL LHKPN, dan/atau pensiun).

Penyampaian LHKASN dilakukan oleh WL melalui aplikasi Si Harka Kementerian PANRB kepada Menteri Perhubungan secara berjenjang, yaitu melalui Kabag Kepegawaian masing-masing subsektor selaku Koordinator Pengelola LHKASN, dan Inspektorat Jenderal selaku Koordinator Instansi. 

"Maka dari itu kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian dan Pelaporan LHKPN dan LHKASN ini diharapkan dapat mampu memberikan tuntunan bagi setiap wajib lapor, pejabat  dan Aparatur Sipil Negara di unit kerja terkait untuk dapat melakukan pelaporan dengan jujur, baik dan benar," kata Imran.

WhatsApp Image 2019-10-03 at 17.54.15 (1).jpeg

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen Hubla, Wismantono selaku Ketua Panitia Bimtek menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Pengisian dan Pelaporan LHKPN dan LHKASN untuk memberikan pengetahuan kepada penyelenggara negara dan aparatur sipil negara tentang cara pengisian serta pelaporan laporan LHKPN dan LHKASN sesuai dengan peraturan dan sistem yang terbaru yaitu penggunaan aplikasi e-LHKPN dan Si Harka. 

"Peserta Bimtek adalah perwakilan pejabat wajib lapor LHKPN dan LHKASN dari direktorat dan bagian pada kantor pusat serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla," kata Wismantono. 

Reaksi dan Komentar