Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BEGINI PENGATURAN OPERASI KAPAL PSO PENUMPANG DAN PERINTIS DI WILAYAH YANG MENERAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)

BEGINI PENGATURAN OPERASI KAPAL PSO PENUMPANG DAN PERINTIS DI WILAYAH YANG MENERAPKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)

JAKARTA (18/4) - Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjelaskan mengenai pengaturan operasi kapal PSO (Public Service Obligation) Penumpang dan Perintis di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang  diterapkan oleh suatu wilayah akibat pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko mengatakan pengaturan operasi kapal PSO penumpang atau barang dilakukan jika Pemerintah Daerah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB  dengan juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat daerah terkait produktivitas kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pasal 11, sedangkan pengendalian kegiatan transportasi pada daerah PSBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 untuk transportasi laut, yaitu Kapal Penumpang dengan pembatasan 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing,” kata Capt. Wisnu di Jakarta, Sabtu (18/4).

Untuk itu, ia meminta agar para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kepastian bahwa wilayahnya telah menerapkan PSBB sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, dalam masa PSBB, kapal penumpang dapat diizinkan untuk mengangkut kargo dengan beberapa ketentuan. “Adanya keterbatasan jumlah kapal kargo yang memasuki daerah PSBB sehingga harus menggunakan kapal penumpang, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial, serta pemuatan kargo di atas kapal penumpang wajib memperhatikan keamanan stabilitas kapal," jelas Capt. Wisnu.

Sedangkan untuk Kapal PSO Penumpang kelas ekonomi dan kapal angkutan perintis juga dapat diizinkan beroperasi dalam masa PSBB dengan memperhatikan 3 (tiga) hal, antara lain pembatasan yaitu 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk, untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan covid-19; dan untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial.

Selain itu, Capt. Wisnu mengatakan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut yaitu melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial, mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing, serta kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing.

Pada kesempatan yang sama, dalam hal Pemda telah menyatakan untuk menutup pelayanan kapal penumpang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Capt. Wisnu meminta kepada para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/KSOP/UPP bersama dengan Pemerintah Daerah untuk segera memberitahukan kepada Perusahaan Pelayaran operator kapal-kapal penumpang yang singgah di Pelabuhan dalam wilayah kerjanya untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan tujuan/singgah kapal-kapal yang dioperasikan terdampak atau tidak terdampak pada pembatasan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, sebelum menjual tiket kepada masyarakat.

“Jika pembatasan bersifat untuk seluruh penumpang maka disarankan agar operator kapal mengajukan omisi pelabuhan singgah tersebut, mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa tidak ada penumpang,” kata Capt Wisnu. “Tetapi jika pembatasan dilakukan untuk penumpang dengan KTP selain daerah tersebut, maka penjualan tiket oleh operator kapal hanya dibuka untuk penumpang dengan KTP daerah tersebut,” sambungnya.

Ia pun menambahkan jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut, maka diminta operator kapal penumpang untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50% dalam rangka Social/Physical Distancing. “Operator kapal penumpang agar mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa pembatasan penumpang akibat penanggulangan wabah Covid-19,” tuturnya.

Terakhir, Capt. Wisnu juga meminta kepada operator kapal penumpang melakukan pengaturan pengoperasian kapal dengan menunggu di pelabuhan (portstay) dalam rangka efisiensi biaya operasi dan rasionalisasi dengan mempertimbangkan jumlah penumpang dan pengiriman barang.

 

Reaksi dan Komentar