Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BEGINI YANG KEMENHUB LAKUKAN DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN DI LABUAN BAJO

BEGINI YANG KEMENHUB LAKUKAN DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN DI LABUAN BAJOBEGINI YANG KEMENHUB LAKUKAN DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN DI LABUAN BAJOBEGINI YANG KEMENHUB LAKUKAN DALAM MENINGKATKAN KESELAMATAN PELAYARAN DI LABUAN BAJO

LABUAN BAJO (31/8) - Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta pengawasan kelaiklautan kapal di wilayah Perairan Labuan Bajo, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan informasi keselamatan pelayaran dengan menerbitkan Pengumuman Nomor. PG-KSOP.LBJ 17 Tahun 2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Wilayah Kerja Kantor Kesyahahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo.

 

Menurut Kepala Kantor Kesyahahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, informasi tentang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran ini diterbitkan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Tim KSOP Kelas III Labuan Bajo bersama Asosiasi dan para Nakhoda kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Perairan Labuan Bajo mengingat masih sering terjadinya kecelakaan kapal di Perairan Labuan Bajo.

 

“Kami menyepakati untuk menginformasikan wilayah potensi kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan kelaiklautan kapal dan meminimalisir kecelakaan kapal di wilayah perairan Labuan Bajo”, kata Stephanus.

 

Berdasarkan informasi yang diumumkan secara luas tersebut potensi terjadinya kecelakaan kapal antara lain berupa kandas akibat karang dan gosong, putaran arus laut yang kuat dan cuaca yang berubah tiba-tiba dapat diantisipasi lebih cepat.

 

“Beberapa wilayah yang berpotesi terjadi kecelakaan tersebut adalah: Perairan Pulau Kelor dan Perairan Batu Tiga berpotensi terjadi arus pasang-surut kuat, Selat Molo terjadi arus kuat, Perairan Pulau Padar, Perairan Pulau Luwu, Perairan Pulau Kerangga, Perairan Pulau Mauwang, Perairan Pulau Kerangga, Perairan Pulau Tatawa, Peraiarn Pulau Siaba Kecil yang berpotensi terjadi arus gelombang dan angin kuat, dan Perairan Loho Kima terjadi pertemuan arus, angin kuat dan karang timbul,” kata Stephanus.

 

Terkait dengan hal tersebut di atas, Stephanus meminta kepada para Pemilik/Operator/Nakhoda Kapal untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan pelayaran, diantaranya adalah :

 

a. Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration);

b. Berhati-hati dan tetap waspada dalam melakukan pelayaran dan bernavigasi dengan memperhatikan arus laut, kedalaman laut, perubahan cuaca yang tiba-tiba serta menyesuaikan dengan kondisi kapal;

c. Memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);

d. Memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tertera di dalam daftar penumpang serta tidak melebihi dari kapasitas yang ditetapkan;

e. Memastikan alat-alat keselamatan (life jacket dan life raft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencakupi kapasitas penumpang di atas kapal serta life jacket wajib di gunakan selama pelayaran;

f. Memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal di dalam ruang penumpang selama pelayaran;

g. Memastikan tanda/larangan/isyarat/petunjuk marabahaya terpasang di atas kapal dan melakukan peragaan dan demonstrasi keselamatan pelayaran secara visual maupun audiovisual sebelum kapal berlayar;

h. Selalu melaporkan dan berkoordinasi secara teknis dengan petugas KSOP Labuan Bajo, Basarnas, dan petugas terkait lainnya apabila terjadi musibah pada kesempatan pertama.

 

“Kami berharap agar semua pihak terkait baik petugas di lapangan maupun para Pemilik, Operator, maupun Nakhoda Kapal dapat memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini agar tercipta keselamatan dan keamanan pelayaran di Perairan Labuan Bajo,” tutup Stephanus. (SLO/MM/BOH)

Reaksi dan Komentar