Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 29 Tahun 2006 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Distrik Navigasi, Bengkel adalah suatu tempat di daratan yang digunakan untuk melaksanakan perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana operasional kenavigasian.
Bengkel Navigasi merupakan salah satu instalasi pada Distrik Navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan perakitan sarana dan prasarana operasional kenavigasian.
Adapun Struktur Bengkel Navigasi terdiri dari Unit Bengkel dan Administrasi Bengkel.
Yuk Simak Lengkapnya #KawanLaut
@kemenpanrb
@kemenhub151
@djplkemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#EkonomiBangkit
#IndonesiaTangguhIndonesiaTumbuh
#EkonomiTumbuhIndonesiaTangguh
#InsanTransportasi
#KemenpanRB






Reaksi dan Komentar