Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BERIKAN KEMUDAHAN DALAM PERIZINAN IMPLEMENTASI AIS, PAGUYUBAN NELAYAN APRESIASI KEMENHUB

BERIKAN KEMUDAHAN DALAM PERIZINAN IMPLEMENTASI AIS, PAGUYUBAN NELAYAN APRESIASI KEMENHUBBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PERIZINAN IMPLEMENTASI AIS, PAGUYUBAN NELAYAN APRESIASI KEMENHUBBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PERIZINAN IMPLEMENTASI AIS, PAGUYUBAN NELAYAN APRESIASI KEMENHUBBERIKAN KEMUDAHAN DALAM PERIZINAN IMPLEMENTASI AIS, PAGUYUBAN NELAYAN APRESIASI KEMENHUB

JAKARTA (10/8) - Masyarakat nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera" memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan yang telah memberikan kemudahan perizinan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Ucapan terimakasih dan apresiasi disampaikan secara langsung oleh Ketua Paguyuban Nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera" Eko Budiyono melalui surat resmi kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Paguyuban Nelayan "Mitra Nelayan Sejahtera" menyampaikan terima kasih khususnya kepada jajaran Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memberikan kemudahan dan bantuan dalam menyampaikan permohonan pembuatan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) pada kapal-kapal mereka, sebagai salah satu persyaratan utama dalam mengoperasikan Automatic Identification System (AIS).
 
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan menjelaskan, penetapan Nomor MMSI merupakan salah satu perizinan e-licensing yang terkait dengan Telekomunikasi Pelayaran dan diberikan oleh Direktorat Kenavigasian melalui sistem online.

"Pemberian Perizinan online/e-licensing dilaksanakan secara cepat, mudah dan gratis. Jika seluruh persyaratan telah dilengkapi secara online, maka dalam jangka waktu 1 jam, pemohon dapat langsung menerima dan mencetak perizinan yang diinginkan," urai Hengki.

Adapun    Perizinan online/e-licensing pada Direktorat Kenavigasian telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001 : 2015.

Lebih lanjut Hengki mengatakan, dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 dan PM Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, Direktorat Kenavigasian memberikan pendampingan serta penjelasan kepada para stakeholder mengenai perizinan online/e-licensing yang terkait, yaitu Surat Penetapan Nomor MMSI sesuai dengan implementasi aturan-aturan tersebut.

"Nantinya pendampingan dan penjelasan akan tetap diberikan kepada stakeholders yang membutuhkan termasuk kepada para nelayan yang membutuhkan perizinan MMSI," imbuhnya.

Pihaknya berharap agar seluruh pihak yang akan melaksanakan pengurusan perizinan online/e-licensing yang terkait dengan Telekomunikasi Pelayaran, dapat segera mengakses situs resmi yang telah ditetapkan atau menghubungi Direktorat Kenavigasian melalui kontak yang telah disediakan. 

Selain penetapan Nomor MMSI, beberapa perizinan yang ditetapkan Direktorat Kenavigasian antara lain Persetujuan Pemasangan/Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang Dilaksanakan oleh Pihak Ke-3, Persetujuan Pengoperasian Vessel Traffic Service (VTS) non DJPL/Local Port Service (LPS), Persetujuan Frekuensi Marine untuk Pengoperasian VTS non DJPL/LPS, Rekomendasi Izin Komunikasi Data LRIT, Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi dalam Dinas Bergerak, Pelayaran Accounting Authority Identification Code (AAIC), Pemberian Izin Prinsip Pendirian Stasiun VTS non DJPL/LPS serta Penetapan Frekuensi Marine untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal.

Reaksi dan Komentar