Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BERLAYAR TANPA SPB, KAPAL TUG BOAT SURYA SAKTI III DISEGEL PETUGAS KANTOR UPP KELAS II BABANG

BERLAYAR TANPA SPB, KAPAL TUG BOAT SURYA SAKTI III DISEGEL PETUGAS KANTOR UPP KELAS II BABANGBERLAYAR TANPA SPB, KAPAL TUG BOAT SURYA SAKTI III DISEGEL PETUGAS KANTOR UPP KELAS II BABANGBERLAYAR TANPA SPB, KAPAL TUG BOAT SURYA SAKTI III DISEGEL PETUGAS KANTOR UPP KELAS II BABANGBERLAYAR TANPA SPB, KAPAL TUG BOAT SURYA SAKTI III DISEGEL PETUGAS KANTOR UPP KELAS II BABANG

BABANG – Petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang terpaksa menahan Kapal Tug Boat Surya Sakti III yang disewa pihak  perusahaan PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) untuk menarik Tongkang dari Banjarmasin ke Gane Dalam.

 

Informasi yang diterima Tim SMRT UPP Kelas II Babang, PT. GMM merupakan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan yang membeli sebuah Tongkang dengan nama lambung Megawati H.M. Zain 13/GT.372 dari Banjarmasin.

 

Tongkang tersebut kemudian ditarik/digandeng dari Banjarmasin Ke Desa Gane Dalam pada tanggal 3 April 2023 lalu menggunakan Kapal Tug Boat Surya Sakti III, dan tiba di Terminal Khusus (Tersus) PT. GMM pada tanggal 12 April 2023 pukul 15.30 WIT.

 

Setibanya di Tersus PT. GMM, petugas kemudian mendapati kapal tunda ini tidak memiliki kelengkapan dokumen surat persetujuan berlayar dan kemudian melakukan penyegelan.

 

Pada Minggu (16/4/2023), penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor UPP Kelas II Babang melakukan pemeriksaan awal.

 

Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan, kapal tunda ini hanya mengantongi SPB di perairan danau dan sungai, namun tidak untuk di laut. Bahkan lima dari tujuh ABK juga tidak memiliki lisensi pelayaran termasuk kepten kapal.

 

Hingga saat ini Kapal Tug Boat Surya Sakti III masih dalam pengawasan dan penanganan petugas Kantor UPP Kelas II Babang.

 

Adapun nama dan jabatan kru kapal Tug Boat Surya Sakti III sebagai berikut:

 

  1. Haris Hasan selaku Nakhoda.
  2. Johani selaku KKM.
  3. Rahmat selaku Juru Mudi.
  4. Heriyadi selaku Oiler.
  5. Alfin selaku Juru Masak.
  6. Markoni selaku Juru Mudi.
  7. Yani selaku Juru Mudi.

Reaksi dan Komentar