Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BERPERAN AKTIF SEBAGAI NEGARA ANGGOTA TOKYO MOU, INDONESIA TURUT LAKSANAKAN CONCENTRATED INSPECTION CAMPAIGN (CIC) ON FIRE SAFETY

BERPERAN AKTIF SEBAGAI NEGARA ANGGOTA TOKYO MOU, INDONESIA TURUT LAKSANAKAN CONCENTRATED INSPECTION CAMPAIGN (CIC) ON FIRE SAFETY

JAKARTA (6/9) – Pemerintah Indonesia sebagai salah satu anggota dari Tokyo MOU, melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut berpartisipasi dalam pelaksanakan Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety, yang dilaksanakan sejak tanggal 1 September s.d 30 November 2023 mendatang.

 

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa kampanye ini akan dilaksanakan melalui penerapan pemeriksaan terkonsentrasi terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran di atas kapal. 

 

“Terkait hal itu telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.-DJPL 26 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Tokyo MOU untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi pada Keselamatan Kebakaran (Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety) dengan ruang lingkup meliputi pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing (Port State Control), Implementasi Tokyo MoU CIC on Fire Safety, serta standar pemeriksaan Port State Control yang digunakan untuk kapal asing, maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional,” jelasnya.

 

SE tersebut, menurut Jon Kenedi, dikeluarkan sebagai wujud peran aktif Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang tergabung dalam Region Asia Pacific Tokyo MOU di bidang Port State Control untuk menjalankan pemeriksaan awal (Initial Inspection) Port State Control, serta melaksanakan Pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety dalam kurun waktu yang ditentukan terhadap kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional.

 

Lebih lanjut, dia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan kepada Para Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer/ PSCO) di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam melakukan pemeriksaan kapal, baik kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional agar melaksanakan pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety dengan ketentuan, yakni hanya dilakukan 1 (satu) kali pada setiap kapal selama periode Kampanye (1 September s.d 30 November 2023).

 

Pemeriksaan CIC on Fire Safety, ujarnya, juga harus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan (initial inspection) PSC berdasarkan prosedur yang tercantum dalam Guideline Tokyo MoU. Selain itu, Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) wajib menggunakan CIC Questionnaire yang telah diterbitkan oleh Tokyo MOU Secretariat untuk menilai bahwa alat keselamatan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran di atas kapal telah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan Internasional.

 

Jon Kenedi menjelaskan, CIC Questionnaire ini harus disiapkan dalam 2 rangkap, 1 rangkap diberikan ke pihak kapal (Nakhoda) sebagai dokumen yang harus diarsipak sebagai bukti atau informasi untuk negara lain bahwa CIC on Fire Safety telah dilaksanakan. Sedangkan 1 rangkap lagi menjadi arsip bagi PSCO yang melakukan pemeriksaan.

 

“Setelah pemeriksaan CIC on Fire Safety dilaksanakan bersamaan dengan Initial Inspection, maka PSCO memiliki kewajiban untuk melengkapi dan mensubmit hasil pemeriksaan tersebut ke sistem APCIS, serta melaporkannya kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk dilakukan evaluasi dan analisis,” terangnya.

 

Namun demikian, Jon Kenedi menegaskan bahwa CIC Guidelines ini hanya dapat digunakan dalam lingkup internal, baik Port State Control maupun Flag State Control, dan tidak diperkenankan untuk dipublikasikan atau disebarluaskan kepada pihak luar dan pihak lainnya. Adapun CIC Questionnaire dan CIC on Fire Safety Guideline dimaksud dapat diunduh melalui tautan http://tiny.cc/cicfiresafety.

 

Selanjutnya, SE ini juga menginstruksikan agar pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional agar dilaksanakan selaras dengan program CIC on Fire Safey Tokyo MOU Tahun 2023 dengan focus pada alat keselamatan pencegahan kebakaran di atas kapal.

Reaksi dan Komentar