Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BERTEMU SEKJEN IMO, MENHUB SAMPAIKAN DOKUMEN AKSESI ATAU PENGESAHAN KONVEMSI INTERNASIONAL IMO

BERTEMU SEKJEN IMO, MENHUB SAMPAIKAN DOKUMEN AKSESI ATAU PENGESAHAN KONVEMSI INTERNASIONAL IMO

​

London (27/11) Jelang pemilihan Anggota Dewan IMO kategori C 2020-2021 serta pemilihan Auditor Eksternal IMO periode 2020-2023 yang diikuti oleh BPK RI dan akan dilaksanakan tanggal 29 Nopember 2019, Menteri Perhubungan berkesempatan menemui Sekretaris Jenderal IMO, Kitack Lim di ruang kerjanya.
WhatsApp Image 2019-11-28 at 06.23.23 (1).jpeg
Agenda utama pembahasan adalah  penyampaian dokumen aksesi/pengesahan Konvensi Internasional IMO tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995 (IMO International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel, 1995 (STCW-F). STCW-F 1995 mulai berlaku secara internasional pada tanggal 29 September 2012.

Turut juga dibahas dalam pertemuan dimaksud adalah peningkatan kompetensi bagi SDM Indonesia di bidang maritim.

Turut hadir mendampingi Menhub, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Wakil ketua  BPK, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Inggris dan Irlandia (YSP/HA)



Reaksi dan Komentar