Makassar, 05 Juni 2022
Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN pada Jum'at-Sabtu 3-4 Juni 2022 di Hotel Melia Makassar. Kegiatan bimbingan teknis dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMN serta meminimalkan permasalahan teknis dalam pengajuan permohonan pengelolaan BMN oleh pengguna barang kepada pengelola barang.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Adriana M Lambe mewakili Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar yang berhalangan hadir, dilanjutkan dengan yel-yel sub bagian keuangan serta penampilan tarian kreasi Mappadendang. Acara dilanjutkan dengan pemaparan kebijakan pengelolaan BMN oleh Narasumber dari Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan Muhammad Uluan Amirta dan Yoga Adiasa serta Narasumber dari KPKNL Makassar, Abdul Wahab.
Materi pembahasan bimtek mencakup monitoring PSP, penggunaan BMN, pemanfaatan BMN, tantangan pemanfaatan BMN, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyedia infrastruktur, pemindahtanganan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah, penghapusan, pengamanan dan pemeliharaan BMN.
Bimtek dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Kesyahbandaran Utama Makassar, Distrik Navigasi Kelas I Makassar, KSOP Kelas III Pare-Pare, serta para pengelola BMN pada Unit Penyelenggara Pelabuhan se Sulselbar.
Para peserta menanggapi dengan penuh antusiasme. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan dan juga masukan yang disampaikan.
Tujuan akhir dari keseluruhan proses pengelolaan BMN adalah tercapainya kondisi 3T yaitu: tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik. Tertib administrasi diwujudkan dengan melakukan koreksi jumlah sebagai hasil dari inventarisasi, implementasi aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK BMN) serta penyusunan laporan barang yang lengkap dan andal. Tertib hukum diwujudkan dengan dokumen kepemilikan BMN yang sah serta penyelesaian aset hilang atau tidak ditemukan. Tertib fisik diwujudkan dengan penggunaan dan pemanfaatan BMN oleh pihak yang berwenang serta penghapusan aset rusak berat.


Reaksi dan Komentar