Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Bimtek Legal Drafting Perjanjian/ Kontrak Kerjasama dan Penanganan Perkara Gugatan Bidang Kepelabuhanan

Bimtek Legal Drafting Perjanjian/ Kontrak Kerjasama dan Penanganan Perkara Gugatan Bidang Kepelabuhanan

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar mengadakan Bimtek Legal Drafting Perjanjian/ Kontrak Kerjasama Dan Penanganan Perkara Gugatan Bidang Kepelabuhanan pada 20-21 Maret 2023 di Claro Hotel Makassar.

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan Ketua Panitia, oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Adriana M Lambe dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Hernadi Tri Cahyanto.

Bimtek Legal Drafting menghadirkan narasumber kompeten yaitu Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H.,M.H.; Prof. Dr.Anshori Ilyas, S.H., M.H.; Dr. Makkah, S.H.,M.H.; dan Dr. Erniwati yang membawakan Materi Teori Perjanjian/Kontrak, Kontrak Publik, Penanganan perkara gugatan bidang kepelabuhanan serta Hak-Hak Publik Media Massa.

Maksud dan tujuan dari penyelenggaran bimtek ini agar ASN dapat mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak, mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan, mampu meminimalkan risiko yang mungkin muncul dari perjanjian/kontrak yang dibuat, serta menguasai keterampilan teknis untuk menyusun strategi, metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview perjanjian/kontrak, dan menangani perselisihan akibat perjanjian/kontrak.

Reaksi dan Komentar