Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BIMTEK PENDAFTARAN KAPAL ONLINE TINGKATKAN KAPASITAS SDM 01/08/2017

BIMTEK PENDAFTARAN KAPAL ONLINE TINGKATKAN KAPASITAS SDM 01/08/2017

​

JAKARTA - Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal pada 13 Mei 2017, maka diperlukan pelatihan dalam pengoperasian komputer untuk pendaftaran secara online.

Untuk itu melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Ditugaskan melaksanakan pelatihan operator komputer yang berada di delapan unit pelaksana teknis (UPT) di delapan pelabuhan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Rudiana mengharapkan dengan adanya Bimbingan Teknis ini maka akan meningkatkan keterampilan sumber daya manusia (SDM) dalam melayani secara online.

"Begitu juga dengan pemilik kapal khususnya yang dimiliki nelayan dan berada di wilayah yang sulit dijangkau," ujar Capt. Rudiana dalam pembukaan Bimtek di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut Rudiana, dilakukannya pendaftaran kapal bertujuan mengetahui kondisi kapal dan bila terjadi perubahan-perubahan pada kapal yang dioperasikan.
IMG-20170801-WA0005.jpg
"Baik perubahan secara fisik kapal ataupun badan hukum pengoperasian kapal," ujar Rudiana.

Pendaftaran kapal kata Rudiana sesuai ketentuan juga dilaksanakan pada 51 pelabuhan. Untuk itu perlu peningkatan kualitas SDM nya dalam melayani pendaftaran kapal.

"Diharapkan saudara-saudara dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran kapal di unit kerja dengan sungguh-sungguh dan rasa tanggung jawab penuh," tutur dia.

Seperti diketahui, salah satu tujuan dari pendaftaran kapal agat dapat mengikuti secara terus menerus perubahan baik kapal maupun status hukum kapal. Untuk mencapai tujuan dimaksud, diperlukan penyelenggaraan pendokumentasian dan informasi terkait pendaftaran dan kebangsaan kapal yang baik. 

Pendaftaran kapal dibuat dengan membuat akta dan pencatatan di dalam daftar kapal Indonesia. Sebagai bukti hak milik kapal, maka pemilik kapal memeroleh Grose Akta Pendaftaran.


Reaksi dan Komentar