Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil merupakan elemen penting dalam mendukung penerapan sistem merit di Indonesia. Dalam rangka pemetaan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS secara nasional diperlukan data yang akurat, terkini, dan terintegrasi dari masing-masing instansi.
Untuk memperoleh data penilaian kinerja PNS, instansi pemerintah perlu didorong untuk melakukan pelaporan penilaian kinerja PNS dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Sistem Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-Lapkin) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data penilaian kinerja PNS yang dilaporkan instansi pemerintah melalui E-Lapkin BKN akan menjadi acuan data prioritas yang akan digunakan dalam pelayanan kepegawaian.
Setiap instansi pemerintah wajib melaporkan penilaian kinerja seluruh PNS di lingkungannya melalui aplikasi E-lapkin yang merupakan salah satu fitur di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Aplikasi E-Lapkin mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1) Sistem yang terkoneksi secara online antara BKN dan Instansi Pemerintah yang terintegrasi dengan SAPK dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
2) Menggunakan basis data PNS pada SAPK yang digunakan secara bersama.
3) Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai dengan standar yang baku yang disusun oleh BKN.
4) Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna.






Reaksi dan Komentar