BATAM (10/10)
SMRT Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun menghadiri undangan Bimtek SMRT Koordinator Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Komunikasi Publik (Kehumasan), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 Tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara dan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP 327 Tahun 2020 tentang Penetapan Koordinator Wilayah Provinsi Social Media Response Team (SMRT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pada Hari Kamis Tanggal 10 Oktober 2024 Hotel AP Premier Batam, dengan Tema "Optimalisasi Media Digital dalam Kehumasan Maritim"


Reaksi dan Komentar