Menindaklanjuti Surat Sekretaris Ditjen Hubla Nomor : SM.109/9/DJPL/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Bimbingan Teknis Tuntutan Perbendaharaan (TP)/ Tuntutan Ganti Kerugian, Piutang PNBP TA 2022 dan Sosialisasi Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kasubbag Tata Usaha Ibu Farikah, SE beserta Petugas Keuangan Bapak Anton Sujarwo, SE dan Bendahara Penerimaan Bapak Wasitohadi, SH hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sd selesai.
Kegiatan dibuka oleh Kabag Keuangan Ditjen Hubla Ibu Retno Wijayanti dan sebagai narasumber Biro Keuangan Kemenhub Bapak Eriza Putra, DJKN Kemenkeu Bapak Margono Dwi Susilo dan DJPB Kemenkeu Bapak Febby Johanes Wenji.
Bimtek tersebut dalam rangka Evaluasi, Monitoring dan Persamaan Persepsi terkait permasalahan Temuan Tuntutan Perbendaharaan (TP) / Tuntutan Ganti Kerugian dan Temuan Piutang PNBP TA 2022 yang belum terselesaikan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Sosialisasi Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
@kemenpanrb
@kemenhub151
@djplkemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#EkonomiBangkit
#IndonesiaTangguhIndonesiaTumbuh
#EkonomiTumbuhIndonesiaTangguh
#InsanTransportasi
#KemenpanRB
#Zidisnavcilacap
#WBKWBBM2022


Reaksi dan Komentar