Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Bimtek Tuntutan Perbendaharaan (TP)/ Tuntutan Ganti Kerugian dan Piutang PNBP TA 2022

Bimtek Tuntutan Perbendaharaan (TP)/ Tuntutan Ganti Kerugian dan Piutang PNBP TA 2022

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Ditjen Hubla Nomor : SM.109/9/DJPL/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Bimbingan Teknis Tuntutan Perbendaharaan (TP)/ Tuntutan Ganti Kerugian, Piutang PNBP TA 2022 dan Sosialisasi Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kasubbag Tata Usaha Ibu Farikah, SE beserta Petugas Keuangan Bapak Anton Sujarwo, SE dan Bendahara Penerimaan Bapak Wasitohadi, SH hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sd selesai.

Kegiatan dibuka oleh Kabag Keuangan Ditjen Hubla Ibu Retno Wijayanti dan sebagai narasumber Biro Keuangan Kemenhub Bapak Eriza Putra, DJKN Kemenkeu Bapak Margono Dwi Susilo dan DJPB Kemenkeu Bapak Febby Johanes Wenji.

Bimtek tersebut dalam rangka Evaluasi, Monitoring dan Persamaan Persepsi terkait permasalahan Temuan Tuntutan Perbendaharaan (TP) / Tuntutan Ganti Kerugian dan Temuan Piutang PNBP TA 2022 yang belum terselesaikan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Sosialisasi Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

@kemenpanrb
@kemenhub151
@djplkemenhub151
#DJPLKerjaDenganHati
#SMRTHublaPastinya
#TransportasiMaju
#EkonomiBangkit
#IndonesiaTangguhIndonesiaTumbuh
#EkonomiTumbuhIndonesiaTangguh
#InsanTransportasi
#KemenpanRB
#Zidisnavcilacap
#WBKWBBM2022

Reaksi dan Komentar