Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BKKP SOSIALISASIKAN PERMENHUB TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT 27/0

BKKP SOSIALISASIKAN PERMENHUB TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT 27/0

​BATAM (27/9) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No.40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran dan Lingkungan Kerja Pelayaran, Kamis (26/9) di Hotel Aston Batam.


Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Capt. Barlet Silalahi mewakili Sekertaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dihadiri oleh 60 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, 11 UPT Diklat Pusbang Laut BPSDM, dan 3 Rumah Sakit/Klinik Utama di Batam yang ditunjuk Dirjen Perhubungan Laut dengan total peserta 160 orang. 
WhatsApp Image 2019-09-27 at 16.59.58.jpeg
Dalam sambutannya, Capt. Barlet mengatakan bahwa sudah waktunya pelaut di Indonesia mendapatkan perhatian dalam hal pelayanan kesehatan yang sangat menunjang untuk bekerja di atas kapal. Ia juga menggarisbawahi tentang sebaran Rumah Sakit / Klinik Utama di Indonesia yang masih belum merata. 

“Hal tersebut menjadi tugas dan tantangan ke depan bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BKKP agar para pelaut Indonesia dapat memperoleh kemudahan dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut,” ujar Capt. Barlet.

Melalui kegiatan Sosialisasi ini, Capt. Barlet berharap dapat tercipta kesamaan visi terhadap standar pelayanan kesehatan pelaut serta mewujudkan lingkungan kerja pelayaran yang aman, sehat dan nyaman serta SDM pelayaran yang unggul dalam menunjang keselamatan pelayaran.
WhatsApp Image 2019-09-27 at 16.59.59.jpeg
Adapun narasumber dalam sosialisasi PM No.40 tahun 2019 ini adalah Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Laut serta BKKP. Dalam sosialisasi ini dipaparkan secara detail hal-hal yang terkait dengan isi PM No. 40 tahun 2019 dan peserta sosialisasi sangat aktif bertanya mengenai hal yang belum dipahami.


Reaksi dan Komentar